TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemberian dana pemerintah melalui Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) belum berjalan lancar. Disinyalir dana tersebut dipotong hingga 15 persen di beberapa tempat.
Dalam rapat kerja Menteri Pertanian dan jajaran Komisi Pertanian dan Kehutanan masalah pemotongan dana yang dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) ini mengemuka. "Ada laporan dari Kerinci dan beberapa tempat lain, potongan antara 5-15 persen," kata anggota Komisi IV Elviana saat rapat, Rabu (25/11).
Ia juga melaporkan banyak kelompok tani yang tidak tahu atau tersosialisasi program ini. Bahkan ada istri pejabat ikut-ikutan membentuk gabungan kelompok tani untuk mendapat dana itu. Karenanya dia minta pemerintah juga mengalokasikan dana untuk sosialisasi tersebut.
Pemerintah mengalokasikan bantuan Rp 100 juta untuk tiap Gabungan Kelompok Tani dengan dana PUAP ini. Dengan dana ini, petani bisa mengembangkan usaha berbasis pertanian. Menteri Pertanian Anton Apriantono akan mengecek laporan tersebut. DIAN YULIASTUTI
Dewan Setujui Alokasi Pengadaan Kompos Rp 6,7 Triliun
2 September 2009
Dewan Setujui Alokasi Pengadaan Kompos Rp 6,7 Triliun
Anggaran itu akan digunakan untuk pembuatan rumah kompos sebanyak 10 ribu unit. Termasuk juga untuk penyediaan alat pengadaan pupuk kompos, pengadaan sapi impor sebanyak 350 ribu ekor.
Menteri Pertanian Klaim Stok Gula Lebih Dari Cukup
31 Agustus 2009
Menteri Pertanian Klaim Stok Gula Lebih Dari Cukup
Menteri Pertanian Anton Apriantono menyatakan Indonesia saat ini memiliki stok gula konsumsi yang cukup banyak. Pergerakan hingga akhir tahun mencapai 1,4 juta ton.
Departemen Pertanian Klaim Anggaran 2010 Tak Cukup
5 Juni 2009
Departemen Pertanian Klaim Anggaran 2010 Tak Cukup
Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyatakan alokasi anggaran sebesar Rp 7,95 triliun dalam pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 belum cukup.
Realisasi tanam padi dari Oktober sampai Februari totalnya mencapai 6,928 juta hektar. Di atas target luas tanam sebesar 6,88 juta hektar atau 0,7 persen lebih tinggi.
Dengan aturan baru ini, perusahaan yang telanjur menanam di lahan gambut diberi toleransi hingga satu siklus penanaman untuk meninggalkan lahan yang tidak sesuai peruntukan.