Erick Thohir: Penerima Vaksin Gotong Royong Individu Harus Dinaungi Badan Usaha
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 Juli 2021 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melakukan rapat bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai Vaksinasi Gotong Royong Individu.
Erick mengatakan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru soal penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk Individu. “Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Ia berujar data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. "Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu.”
Erick mengatakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. "Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," ujar Erick.
Erick memastikan Vaksinasi Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu, sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
<!--more-->
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu - tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," kata dia.
Ia juga memastikan vaksinasi Gotong Royong itu tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral. Seperti misalnya, hibah dari Uni Emirat Arab dan yang melalui GAVI/COVAX.
Vaksinasi Gotong Royong Individu, tutur Erick, merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong. Perluasan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong tidak pernah menggunakan APBN. “Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN," kata Erick. Sementara itu, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP.
Baca: Faisal Basri Sindir Erick Thohir Sibuk Urus PMN BUMN: Bukannya Selamatkan Rakyat