Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak PBB Rp 56 M dan Tak Ada IMB
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 10 Juli 2021 17:54 WIB
TEMPO.CO, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat, 9 Juli 2021. Sebab, Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi Bangunan ke Pemerintah Kota Medan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Hari ini, (Jumat) kami Pemerintah Kota Medan meminta hak yang harus dibayar sebesar Rp 56 miliar, ini sudah dihitung ulang sesuai permintaan," kata Bobby dikutip dari rilis tertulis Diskominfo Medan yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Juli 2021.
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan mendatangi Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat menjelang petang. Mereka meminta pengunjung dan pelaku usaha meninggalkan lokasi karena akan dilakukan penutupan.
Tak lama, Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda sampai dan berdialog dengan pengelola mal yang meminta agar gedungnya tidak disegel. Usaha pengelola mal sia-sia. Bobby tetap menempelkan pemberitahuan bahwa gedung disegel. Petugas pun memasang tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan "gedung ditutup".
Kepada wartawan, Bobby mengatakan, penyegelan dilakukan karena Centre Point menunggak PBB kepada Pemerintah Kota Medan selama sepuluh tahun sebesar Rp 56 miliar. Penyegelan juga bukan tiba-tiba. Pemkot Medan sudah berulangkali berkomunikasi dengan pengelola mal yaitu PT ACK supaya membayar pajak dan dendanya namun diabaikan.
Menurut Bobby, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya Rp 80 miliar. Namun PT ACK meminta Pemkot Medan untuk menghitung ulang. Hasilnya menjadi Rp 56 miliar yang belum dibayar.
<!--more-->
"Biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong-kalikong atau komunikasi di luar," ucap dia.
Menurut Bobby, berbagai upaya sudah dilakukan agar pengelola mal membayar pajaknya. Salah satunya dengan melakukan pertemuan yang dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajari Medan, PT KAI dan direktur PT ACK pada 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, disepakati pada 7 Juli PT ACK akan membayar lunas kewajibannya sebesar Rp 56 miliar. Namun sampai 9 Juli 2021 belum juga diterima Pemkot Medan.
Ada pilihan yang ditawarkan PT ACK untuk meringankan mereka membayar utang. Namun Bobby bilang, tidak bisa disepakati karena mereka meminta pembayaran tidak terhitung denda. Padahal, PT ACK tidak membayar pajak dari 2010 sampai 2021, hanya satu tahun membayar yaitu di 2017.
"Pengelola mal tidak ada menunjukkan itikad baik. Kita minta dari tahun ke tahun, namun tidak dibayar sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, tidak bisa diterima. Kami kasi waktu tiga hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan. Hari Senin akan kita buka kalau ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas di sini. Kalau PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Bobby.
Mal Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Bobby. Tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal ini sangat merugikan Kota Medan, untuk itu, uang hasil tunggakan pajak yang dibayarkan nanti akan diperuntukkan untuk investasi.
"Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita gak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemkot Medan bukan untuk menghalangi investor, justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu, jadi janganlah izin di main-mainkan," katanya.
Humas Centre Point Mall Jabes Abraham saat dikonfirmasi Tempo lewat sambungan telepon terkait penyegelan yang dilakukan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi malam nanti. "Mungkin agak malam nanti, rilis dari kita bakal muncul, barengan sekalian itu aja nanti," katanya.
PUAN MAKASSAR
Baca juga: Bobby Nasution Minta Pedagang Tak Layani Pembeli di Atas Pukul 20.00