Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang Berlaku di 15 Kabupaten dan Kota

Sabtu, 10 Juli 2021 11:35 WIB

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa malam, 6 Juli 2021. Pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat berlaku di Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Ini dikunci untuk 15 kabupaten dan kota, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 9 Juli 2021.

Penetapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali mengacu pada data kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang berada pada level 4 penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Pada 27 Juni, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebanyak 50.513. Kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus dan pada 8 Juli bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

Advertising
Advertising

Di saat bersamaan, bed occupancy rate atau BOR di rumah sakit-rumah sakit luar Jawa-Bali juga terus bertambah. Per 8 Juli 2021, BOR Lampung mencapai 82 persen, Kalimantan Timur 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Barat 68 persen, dan Sumatera Barat 67 persen.

Berikut ini aturan yang berlaku selama PPKM Darurat Luar Jawa-Bali berlaku.

- Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.

- Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office 50 persen.

- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

<!--more-->

- Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, industri minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.

- Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang beridri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau pesan antar serta tidak diizinkan menerima pesan makan di tempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau sentra perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

- Tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

- Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.

- Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial, kemasyarakatan ditutup sementara.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

- Gubernur dan bupati atau wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

- Transportasi umum, termasuk kendaraan swa, taksi, dan angkutan massal dapat mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku H-2 untuk penumpang pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. Syarat itu tidak berlaku untuk penumpang di wilayah aglomerasi.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Pelaksanaan PPKM mikro di RT dan RW tetap diberlakukan.

- Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat harus selalu memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Mereka tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca: Faisal Basri Sindir Erick Thohir Sibuk Urus PMN BUMN: Bukannya Selamatkan Rakyat

Berita terkait

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

57 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.

Baca Selengkapnya

Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

29 Desember 2023

Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

Tetap waspada, baik tengah libur Nataru atau di rumah saja, penyakint di musim hujan tak cuma batuk dan pilek.

Baca Selengkapnya

Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

27 Desember 2023

Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

Pakar meminta masyarakat dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kenaikan kasus COVID-19 dengan cara berikut.

Baca Selengkapnya

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

25 Desember 2023

Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

Sandiaga meyakini masyarakat dapat menerapkan lagi protokol kesehatan seperti sebelumnya. Sebab, sudah ada kebiasaan saat new normal.

Baca Selengkapnya