Perjalanan Diperketat pada 12 Juli, Ini Kategori Penumpang yang Boleh Naik KRL
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Juli 2021 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat peraturan perjalanan penumpang moda transportasi kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Mulai Senin, 12 Juli 2021, penumpang yang diizinkan naik KRL adalah mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
“Jadi kami tegaskan, (masyarakat) tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk (pekerja) sektor esensial dan kritikal,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja sektor kritikal esensial yang akan melakukan perjalanan dengan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Calon penumpang juga dapat memperlihatkan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan--minimal eselon II untuk pekerja di kantor pemerintahan.
Aparatur di lapangan akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang sebelum mereka naik ke KRL. Adapun petugas keamanan akan mengawasi akses jalan maupun pintu masuk stasiun. Calon penumpang yang tidak membawa bukti persyaratan tidak diizinkan naik KRL.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan layanan kereta akan tetap beroperasi pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. “Kereta hanya untuk melayani pengguna dari (kalangan) pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
<!--more-->
Berikut ini daftar sektor yang termasuk kategori esensial dan kritikal
- Esensial:
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan).
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non-penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
- Sektor kritikal:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Naik KRL Mulai 12 Juli Harus Punya Surat STRP, Pekerja Sektor Esensial, dan...