Perjalanan Diperketat pada 12 Juli, Ini Kategori Penumpang yang Boleh Naik KRL

Jumat, 9 Juli 2021 20:06 WIB

Calon penumpang menunggu keberangkatan di dalam Kereta Rangkaian Listrik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang KRL pada Senin pertama PPKM Darurat mengalami penurunan sebanyak 27 persen dibandingkan dengan Senin pekan lalu sebelum PPKM Darurat diberlakukan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat peraturan perjalanan penumpang moda transportasi kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Mulai Senin, 12 Juli 2021, penumpang yang diizinkan naik KRL adalah mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

“Jadi kami tegaskan, (masyarakat) tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk (pekerja) sektor esensial dan kritikal,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja sektor kritikal esensial yang akan melakukan perjalanan dengan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Calon penumpang juga dapat memperlihatkan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan--minimal eselon II untuk pekerja di kantor pemerintahan.

Aparatur di lapangan akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang sebelum mereka naik ke KRL. Adapun petugas keamanan akan mengawasi akses jalan maupun pintu masuk stasiun. Calon penumpang yang tidak membawa bukti persyaratan tidak diizinkan naik KRL.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan layanan kereta akan tetap beroperasi pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. “Kereta hanya untuk melayani pengguna dari (kalangan) pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Berikut ini daftar sektor yang termasuk kategori esensial dan kritikal

  1. Esensial:
  • Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan).
  • Pasar modal.
  • Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non-penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
  1. Sektor kritikal:
  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Naik KRL Mulai 12 Juli Harus Punya Surat STRP, Pekerja Sektor Esensial, dan...

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

5 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

5 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

6 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

11 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

14 jam lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

18 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya