Aturan Baru Penumpang WNI WNA Pesawat Rute Internasional, Simak Syaratnya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Juli 2021 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Beleid itu berlaku mulai 6 Juli 2021.
“SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat, 9 April 2021.
Aturan perjalanan internasional diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah menyebarnya varian-varian baru virus corona. Novie mengatakan WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sedangkan WNA yang dapat memasuki Indonesia ialah mereka yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan perjalanan. Berikut ini aturan Kemenhub untuk perjalanan penumpang pesawat rute internasional.
1. WNI dan WNA harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik maupun digital. Kecuali:
a. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia mereka akan divaksin di tempat karantina setelah menjalani pemeriksaan tes swab PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19.
b. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar-bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Sedangkan perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
<!--more-->
3. Pada saat kedatangan, WNI dan WNA wajib melakukan tes ulang swab PCR.
4. WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
5. Aturan personel pesawat:
a. Personel pesawat udara sipil asing harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR di negara asal maksimal sampel 7x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Awak pesawat diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. Namun mereka tidak diizinkan keluar tanpa pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
b. Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap mengikuti ketentuan negara tujuan. Setibanya di Indonesia, awak pesawat wajib melakukan tes swab PCR. Apabila menunjukan hasil negatif, mereka dapat melaksanakan tugas kembali.
Namun apabila positif, mereka menjalani perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. Bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, mereka tidak perlu tes swab PCR saat tiba di Indonesia.
BACA: Mobilitas Masih Tinggi, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA