Aturan Baru Penumpang WNI WNA Pesawat Rute Internasional, Simak Syaratnya

Jumat, 9 Juli 2021 18:39 WIB

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk melakukan refund dan reschedule tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, calon penumpang pesawat wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dan sertifikat vaksin Covid-19. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Beleid itu berlaku mulai 6 Juli 2021.

“SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat, 9 April 2021.

Aturan perjalanan internasional diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah menyebarnya varian-varian baru virus corona. Novie mengatakan WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sedangkan WNA yang dapat memasuki Indonesia ialah mereka yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan perjalanan. Berikut ini aturan Kemenhub untuk perjalanan penumpang pesawat rute internasional.


1. WNI dan WNA harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


2. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik maupun digital. Kecuali:

Advertising
Advertising


a. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia mereka akan divaksin di tempat karantina setelah menjalani pemeriksaan tes swab PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19.

b. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar-bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Sedangkan perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

<!--more-->

3. Pada saat kedatangan, WNI dan WNA wajib melakukan tes ulang swab PCR.


4. WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.


5. Aturan personel pesawat:

a. Personel pesawat udara sipil asing harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR di negara asal maksimal sampel 7x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Awak pesawat diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. Namun mereka tidak diizinkan keluar tanpa pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.


b. Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap mengikuti ketentuan negara tujuan. Setibanya di Indonesia, awak pesawat wajib melakukan tes swab PCR. Apabila menunjukan hasil negatif, mereka dapat melaksanakan tugas kembali.
Namun apabila positif, mereka menjalani perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah.


c. Bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, mereka tidak perlu tes swab PCR saat tiba di Indonesia.

BACA: Mobilitas Masih Tinggi, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan


FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

18 jam lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

18 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

19 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

20 jam lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

22 jam lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

1 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya