KPPU Temukan Pasokan Obat dan Oksigen Kosong di Daerah-daerah Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 8 Juli 2021 04:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atawa PPKM Darurat.
“Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 ibu kota provinsi di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih, Rabu 7 Juli 2021. KPPU berencana melakukan investigasi penyebab naiknya harga obat-obatan dan alat kesehatan.
Pantauan difokuskan pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait. Hal ini, menurutnya penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini.
Menurut Guntur, pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.
Kekosongan stok obat masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional. Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.
<!--more-->
Untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan. Adapun menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum mulai 7 Juli 2021.
Dalam proses itu, kata Guntur, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
“KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut,” pungkasnya.
BACA: Obat dan Tabung Oksigen Lebihi HET, KPPU Akan Panggil Produsen dan Distributor