Obat dan Tabung Oksigen Lebihi HET, KPPU Akan Panggil Produsen dan Distributor
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 7 Juli 2021 17:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Guntur Saragih mengatakan KPPU akan memanggil produsen, supplier, hingga distributor bahan obat, tabung oksigen, dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Sebab, KPPU melihat obat hingga oksigen memiliki disparitas harga yang tinggi saat ini, bahkan melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kami baru selesai rapat komisi dan kami memutuskan untuk bahan obat dan tabung oksigen, alat kesehatan terkait dengan Covid-19, kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum," kata Guntur dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Juli 2021.
Indikasi-indikasi harga yang ada, kata dia, akan diperiksa lebih lanjut melalui pemanggilan.
Pemanggilan itu, kata dia, untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga disebabkan pemintaan tinggi yang tidak mampu dipenuhi oleh produksi yang ada, atau ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik di tingkat produsen, supplier, maupun di tingkat distribusi.
Dia menuturkan, jika ada pelanggaran, setiap pelaku usaha yang berhubung akan didenda berdasarkan peraturan pemerintah. Menurut aturan yang berlaku sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja, denda maksimum yang diberikan KPPU 10 persen dari sales pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan pasar bersangkutan.
"Jadi dalam undang-undang denda yang akan diberikan dan potensi pelanggaran itu besar, apalagi dengan pertimbangan kondisi saat ini kritis dan darurat Covid-19," kata dia.
Guntur juga berharap masyarakat dan media, dapat memberikan informasi ke KPPU jika ada pelanggaran tentang mahalnya harga dan pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan terkait Covid-19.
"Kami berharap ini tidak terjadi dan kami mendukung upaya pemerintah menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat dengan harga wajar dan ketersediaan dapat dijangkau," kata Wakil Ketua KPPU tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Selain Harga Naik, RS Muhammadiyah Keluhkan Obat Covid-19 Sulit Didapat