Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021.
Jika PPKM darurat berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, SE Kemenhub ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.
1. Sasaran SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang. Lalu kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Terakhir angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Makan Minum Khusus penumpang angkutan umum, mereka tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.
3. Dua Dokumen Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, mereka wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan. <!--more--> Untuk hasil tes RT-PCR, sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara untuk rapid test antigen 1 x 24 jam. Ini juga berlaku untuk penumpang di bawah usia 18 tahun.
Khusus angkutan penyeberangan, dua dokumen ini tetap berlaku. Tapi, mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di situs berikut: https://inahac.kemkes.go.id/
4. Pengecualian Surat keterangan negatif ini juga berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Tapi mereka tak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Mereka hanya akan diarahkan melakukan vaksinasi bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perjalanan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Mereka cukup mencantumkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Ketentuan dua dokumen ini juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Mereka hanya akan dapat tes acak saja (random cek).
5. Selain Jawa dan Bali SE ini juga mengatur perjalanan darat selain Jawa dan Bali. Masyarakat tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen ketika melakukan perjalanan. Ketentuan jangka waktunya sama. Tapi, ini dikecualikan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. <!--more--> 6. Kapasitas 50 persen Untuk angkutan umum dan pribadi, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Untuk sepeda motor yang digunakan bagi kepentingan masyarakat, maka harus diberi sekat antara pengemudi dan penumpang.
7. Sanksi Aturan ketujuh bepergian via darat selama PPKM darurat dalah terkait sanksi. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen akan dikenakan sanksi sesuatu peraturan.
KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
2 hari lalu
KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.