7 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat, dari Dokumen hingga Sanksi

Sabtu, 3 Juli 2021 17:04 WIB

Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021.

Jika PPKM darurat berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, SE Kemenhub ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021.

"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.

1. Sasaran
SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang. Lalu kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Terakhir angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2. Makan Minum
Khusus penumpang angkutan umum, mereka tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.

3. Dua Dokumen
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, mereka wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.
<!--more-->
Untuk hasil tes RT-PCR, sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara untuk rapid test antigen 1 x 24 jam. Ini juga berlaku untuk penumpang di bawah usia 18 tahun.

Khusus angkutan penyeberangan, dua dokumen ini tetap berlaku. Tapi, mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di situs berikut: https://inahac.kemkes.go.id/

4. Pengecualian
Surat keterangan negatif ini juga berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Tapi mereka tak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Mereka hanya akan diarahkan melakukan vaksinasi bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perjalanan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Mereka cukup mencantumkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Ketentuan dua dokumen ini juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Mereka hanya akan dapat tes acak saja (random cek).

5. Selain Jawa dan Bali
SE ini juga mengatur perjalanan darat selain Jawa dan Bali. Masyarakat tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen ketika melakukan perjalanan. Ketentuan jangka waktunya sama. Tapi, ini dikecualikan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
<!--more-->
6. Kapasitas 50 persen
Untuk angkutan umum dan pribadi, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Untuk sepeda motor yang digunakan bagi kepentingan masyarakat, maka harus diberi sekat antara pengemudi dan penumpang.

7. Sanksi
Aturan ketujuh bepergian via darat selama PPKM darurat dalah terkait sanksi. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen akan dikenakan sanksi sesuatu peraturan.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di KRL, Kemenhub Instruksikan Tes Acak Terus Dilakukan

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

9 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

7 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

8 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

11 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

2 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

3 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

3 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya