PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 3 Juli 2021 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus membeberkan apa saja syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta saat PPKM Darurat diterapkan per hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Joni menjelaskan, per tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Selain PCR, PT KAI juga menerima hasil dari Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Darurat, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sementara, pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Begitu juga, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun PT KAI akan memeriksa hasil Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Joni melalui siaran pers, Sabtu, 3 Juli 2021.
<!--more-->
Persyaratan ini baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. “Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujarnya.
Tak hanya itu, PT KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000. Penumpang bisa langsung menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.
Di masa mendatang, jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap. Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Yogyakarta.
Selain itu ada stasiun Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Ia menegaskan, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak boleh naik kereta. Selain itu, tiket akan dikembalikan 100 persen.
BISNIS
Baca: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga September 2021, Pemerintah Siapkan Rp 1,9 T