TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah melanjutkan program stimulus berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik atau diskon listrik kepada masyarakat dan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif tersebut diberikan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
Stimulus diskon tarif listrik ini diberikan kepada golongan pelanggan rumah tangga, industri, dan bisnis 450 VA, serta golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Program diperpanjang hingga kuartal III tahun 2021 dengan besar diskon sama yang berlaku pada periode April -Juni 2021 sebelumnya.
"Dengan ada PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal III," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021. "Jadi, durasinya diperpanjang dari 6 bulan menjadi 9 bulan, sampai dengan September."
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah juga masih akan memberi bantuan berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Ketentuan yang berlaku, kata Sri Mulyani, juga serupa dengan yang diberikan pada periode April - Juni 2021 lalu. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.