Bansos Tunai Diperpanjang karena PPKM Darurat, Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 T
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 2 Juli 2021 15:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk 10 juta keluarga yang akan mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).
“BST diperpanjang 2 bulan terutama untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM darurat,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan ke 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin. “Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako,” katanya.
Kriteria lainnya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
Bantuan sosial tunai selama ini sudah diberikan kepada 9,6 juta kelompok penerima manfaat atau KPM dengan anggaran Rp 11,94 triliun, yaitu penyaluran Januari-April dilakukan setiap bulan dengan Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan.
"Untuk perpanjangan 2 bulan ini kita harapkan akan dibayar pada bulan Juli dan Agustus. Targetnya 10 juta KPN di 34 provinsi," kata dia.
<!--more-->
Sri Mulyani mengatakan perpanjangan BST dua bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun. Catatannya, kata dia, pemerintah akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran Januari-April yang realisasinya sebanyak 9,6 juta kelompok penerima manfaat.
"Nanti kalau data sudah dipenuhi sampai 10 juta, anggarannya disediakan untuk 10 juta, yaitu Rp 6,1 triliun. Sehingga untuk BST ini total alokasinya mencapai Rp 18,04 triliun dari yang Januari hingga April ditambah dua bulan yang akan kita berikan," kata Sri Mulyani.
Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.
Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar dia.
SYAHARANI PUTRI | MUHAMMAD HENDARTYO
Baca juga: PPKM Darurat, Pengelola Mal Bakal Rumahkan hingga Kurangi Pegawai