TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan kebijakan PPKM Darurat akan membuat para tenant dan pusat belanja merumahkan atau mengurangi pegawainya.
Pasalnya, kebijakan ini hanya mengizinkan tenant-tenant kebutuhan esensial untuk bisa beroperasi selama masa pembatasan ini. "Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Situasi tersebut, menurut Ellen, memprihatinkan lantaran pada saat ini masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. "Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim."
Menurut Ellen, hanya 10-18 persen dari keseluruhan tenant yang dimiliki pusat belanja masih bisa beroperasi selama periode tersebut. "Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," ujar dia.
Ellen mengatakan selama PPKM Darurat ini tenant pusat belanja tidak ditutup penuh lantaran ada yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 setiap harinya dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tenant yang boleh beroperasi antara lain kategori supermarket, farmasi, ATM dan layanan perbankan, hingga gerai makanan minuman yang hanya melayani pembelian dibawa pulang dan pesan antar.
Sebelum tanggal 24 Juni 2021, kata Ellen trafik di pusat belanja rata-rata mencapai 44 persen dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Mulai tanggal 24 Juni 2021- Tanggal 1 Juli 2021 trafik tersebut turun sekitar 40 persen dari 44 persen, sehingga tersisa sekitar rata-rata 26-28 persen.