PPKM Darurat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Q3 2021 Bisa di Bawah 6,5 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 2 Juli 2021 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021 bisa berada di bawah 6,5 persen karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
"Kuartal III karena terjadinya PPKM darurat yang relatif lebih ketat, hampir mirip dengan situasi Februari - Maret, memang ada potensi kemudian outlooknya mengalami pelemahan dari proyeksi yang 6,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juni 2021.
Untuk nilai pastinya, dia mengatakan masih tergantung berapa lama penerapan PPKM darurat itu berjalan. Kalau hanya dua minggu dan efektif, kata dia, maka dampaknya barangkali relatif bisa terbatas.
"Namun kalau tidak (efektif) dan panjang bisa satu bulan, pengaruhnya cukup signifikan, terutama pada level konsumsi," ujarnya.
Karena, kata dia, kalau pertumbuhan konsumsi turun karena adanya PPKM darurat, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, juga mempengaruhi pertumbuhan investasi.
"Jadi untuk kuartal III ini kita lihat perkembangan dari PPKM darurat ini," kata dia.
Karena itu, dia berharap seluruh masyarakat bersama-sama ikut mensukseskan pelaksanaan PPKM darurat ini untuk bisa mengurangi kenaikan lonjakan Covid-19.
<!--more-->
"Kalau normal base line kita di 6,5 persen kuartal III, tapi dengan ini sebelum terjadi PPKM darurat. Dengan PPKM darurat ini tergantung berapa lamanya tentu akan mengalami penurunan di bawah 6,5 persen," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya. PPKM Darurat itu akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara. Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: PPKM Darurat, Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, kecuali...