PPKM Darurat, Pengelola Mal Bakal Rumahkan hingga Kurangi Pegawai
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 2 Juli 2021 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan kebijakan PPKM Darurat akan membuat para tenant dan pusat belanja merumahkan atau mengurangi pegawainya.
Pasalnya, kebijakan ini hanya mengizinkan tenant-tenant kebutuhan esensial untuk bisa beroperasi selama masa pembatasan ini. "Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Situasi tersebut, menurut Ellen, memprihatinkan lantaran pada saat ini masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. "Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim."
Menurut Ellen, hanya 10-18 persen dari keseluruhan tenant yang dimiliki pusat belanja masih bisa beroperasi selama periode tersebut. "Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," ujar dia.
Ellen mengatakan selama PPKM Darurat ini tenant pusat belanja tidak ditutup penuh lantaran ada yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 setiap harinya dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tenant yang boleh beroperasi antara lain kategori supermarket, farmasi, ATM dan layanan perbankan, hingga gerai makanan minuman yang hanya melayani pembelian dibawa pulang dan pesan antar.
Sebelum tanggal 24 Juni 2021, kata Ellen trafik di pusat belanja rata-rata mencapai 44 persen dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Mulai tanggal 24 Juni 2021- Tanggal 1 Juli 2021 trafik tersebut turun sekitar 40 persen dari 44 persen, sehingga tersisa sekitar rata-rata 26-28 persen.
<!--more-->
Seiring dengan trafik kunjungan yang anjlok, ujar Ellen, sebuah pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai chiller yang berkapasitas besar, sehingga sangat tidak efisien dari segi biaya operasional. Apalagi, umumnya letak tenant makanan dan minuman, misalnya, tidak berada pada satu lantai.
"Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," ujar Ellen.
Dengan kondisi tersebut, Ellen mengatakan para pengelola pusat belanja hanya dapat berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan Pemerintah dapat lebih cermat serta tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran penyakit tersebut. Sehingga, peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya.
"Kerugian sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar, di samping pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja," tutur dia.
Sejak Covid-19 merebak di Indonesia, ujar Ellen, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta perketatan, sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah.
BACA: Buruh Minta Pemerintah Pastikan PPKM Darurat Tak Berimbas ke Ledakan PHK
CAESAR AKBAR