Calon penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat melalui stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 26 April 2021. PT KAI memastikan perubahan masa berlaku hasil swab tes PCR dan rapid test antigen sebagai syarat naik kereta api jarak jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2021.
Dia meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.
Ia menegaskan PT KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.