Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Airlangga Hartarto

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 Juli 2021 10:56 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagai upaya menekan kasus Covid-19.

Wacana PPKM darurat ini sudah muncul ke publik beberapa hari lalu, namun belum ada kejelasan kapan persisnya PPKM darurat ini diberlakukan. Belakangan bahkan muncul dua dokumen usulan skenario PPKM darurat.

Dua usulan PPKM darurat itu datang daru dua menteri senior di kabinet, Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengajukan usulan terkait aturan penerapan PPKM darurat. Airlangga mengusulkan periode pemberlakuan PPKM Darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan mikro darurat akan dilakukan apabila rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan kapasitas penggunaan tempat tidur pasien Covid-19 mencapai lebih dari 70 persen.

Airlangga mengusulkan empat level pembatasan, yaitu

Advertising
Advertising

1. Level satu disebut pembatasan mikro darurat,

2. Level dua pembatasan mikro ketat,

3. Level tiga pembatasan mikro sedang, dan

4. Level empat pembatasan mikro terbatas.

Berikut Usulan Perubahan untuk PPKM Mikro Darurat, mulai 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, versi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja meliputi perkantoran pemerintah, baik itu Kementerian maupun Lembaga daerah, Perkantoran BUMN dan BUMD, serta swasta:

a. Untuk wilayah kota atau kabupaten yang bukan zona merah ditetapkan aturan Work From Home atau WFH 50 persen dan Work From Office atau WFO 50 persen.

b. Untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

WFH dan WFO dilakukan dengan:

a. Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

b. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.

c. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

d. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

2. Kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan maupun pelatihan

a. Untuk wilayah Kabupaten atau kota zona merah dan oranye dilaksanakan secara daring

b. Untuk wilayah kabupaten atau kota zona selain zona merah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

3. Kegiatan sektor esensial, meliputi lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, atau super market, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dengan penetapan aturan:

a. Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, maupun tempat Pusat Perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi, dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura serta tempat ibadah lainnya, di wilayah kabupaten atau kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara wilayah Kabupaten atau Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di kabupaten atau kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten atau kota dengan Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), kendaraan sewa, dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Itulah poin lengkap usulan skenario PPKM Darurat dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

9 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya