Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pengusaha Retail Berharap Tetap Bisa Buka Malam
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 29 Juni 2021 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan peretail modern mendukung langkah pemerintah jika akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Namun, dia berharap toko tetap buka untuk melayani jasa pengiriman lewat yang memesan telepon atau aplikasi.
"Tapi kami memohon untuk, kalau konsumen dilarang datang sesuai jam operasional yang nanti ditentukan, tapi kami berharap masih bisa buka toko sampai jam 8, untuk melayani pengiriman barang atau kami diizinkan melakukan service delivery, baik pemesanan lewat telepon untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik itu pemesanan melalui aplikasi, baik pemesanan lewat online," kata Roy saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Untuk pengunjung, kata dia, silakan saja diatur pemerintah supaya tidak datang ke toko, misalnya setelah pukul 17.00 atau 18,00.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada keresahan sosial terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kita tidak ingin adanya krisis pandemi menjadi krisis ekonomi dan menjadi krisis sosial," ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memberi kabar penerapan PPKM minimal 2-3 hari sebelumnya. Hal itu agar pengusaha ritel bisa mengatur bagaimana penyediaan stok kebutuhan pokok, sembako dan kebutuhan sehari-sehari.
<!--more-->
"Itu dapat mengatur supaya inventoris kita tidak terbuang kemudian UMKM kita yang punya barang-barang itu juga tidak rusak dan sekaligus mengatur supaya segala sesuatu berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Menurutnya, jika PPKM darurat dilakukan sangat tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, akan berdampak pada barang-barang grocery, seperti sayur mayur dan buah-buahan yang musti dibuang.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga tidak ada persiapan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di rumah atau di tempat masing-masing. "Ini kan jadi problem. Jadi kami belum diajak bicara," kata dia.
Dia juga menilai bahwa kasus Covid-19 ini, memang sudah darurat. Karena itu, Aprindo akan mengikuti dan percaya pemerintah akan mengambil suatu kebijakan strategis yang arif dan bijak.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 29 Juni 2021.
Seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah. "Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, 29 Juni 2021.
<!--more-->
Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021. Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar. Seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.
Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid terus naik. Presiden pun dikabarkan memutuskan menetapkan PPKM Darurat.
HENDARTYO HANGGI | TEMPO
Baca juga: Jokowi Dikabarkan akan Tetapkan PPKM Darurat