BPKP Rampungkan Reviu Tunggakan Tagihan Perawatan Covid-19 2020, Hasilnya?

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 27 Juni 2021 22:06 WIB

Petugas melakukan tes usap antigen pada salah satu karyawan di laboratorium mini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020. Layanan laboratorium mini tes usap antigen yang menyasar pegawai BPKP, auditor, dan tamu pimpinan BPKP tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas", kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 Juni 2021.

Michael mengatakan permohonan reviu tunggakan tagihan Tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 Rumah Sakit,” ujarnya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.
<!--more-->
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya diatas Rp 2 miliar.

Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid 19 Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan, baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing Rumah Sakit.

“Sampai saat ini tunggakan tagihan Tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp 5,39 Triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” ujarnya.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit Tahun 2020. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan,” ujarnya.

Selain itu, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat 4 disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Verifikasi dari BPKP, kata Michael, bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Jokowi Minta BPKP Cari Tahu Penyebab Realisasi Belanja Pemerintah Masih Rendah

Berita terkait

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

2 jam lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

10 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

2 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

4 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

5 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

6 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya