BPK Ungkap Tiga Reksa Dana Belum Ditutup Padahal Diperintahkan Bubar oleh OJK

Sabtu, 26 Juni 2021 14:54 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna tiba untuk menjadi saksi saat persidangan kasus suap mantan anggota BPK Rizal Djalil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021. Agung Firman Sampurna menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa mantan anggota BPK RI Rizal Djalil yang terjerat kasus suap pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - BPK mencatat tiga reksa dana masih eksis padahal manajer investasi sudah diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan produk tersebut. OJK meminta pembubaran produk ini hingga lembaga pemeriksa eksternal itu menyelesaikan laporan pada akhir 2020.

“NAB [nilai aktiva bersih] di tiga reksa dana yang sudah diperintahkan dibubarkan oleh OJK tetapi belum dibubarkan oleh MCMIX sebesar Rp1,12 triliun,” ungkap BPK dalam laporannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2020 seperti yang diungkap Bisnis.com, Sabtu 26 Juni 2021.

BPK menilai kurangnya akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi, termasuk perlindungan hak para investor reksa dana yang belum dibubarkan atau dilikuidasi tersebut jika OJK tidak segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pelanggaran pengelolaan RD MCMIX.

Selain itu, BPK menilai potensi kerugian nasabah akibat penurunan NAB di tiga reksa dana yang sudah diinstruksikan untuk dibubarkan tersebut.

“Ketua Dewan Komisioner OJK perlu segera memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk segera menetapkan pedoman yang mengatur penyelesaian permasalahan reksa dana, termasuk pemberian perintah tertulis pembubaran RD sampai dengan pengembalian dana nasabah,” tulis BPK dalam rekomendasinya di laporan tersebut.

Advertising
Advertising

Sejak akhir 2019, OJK rutin memberikan ‘kartu kuning’ ke sejumlah reksa dana dan manajer investasi, dari mulai larangan transaksi sementara hingga vonis beredel. Kondisi tersebut terjadi di saat investor reksa dana tengah booming dan ramainya kasus transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio oleh manajer investasi, yang dipicu oleh kasus Jiwasraya.

Sebelumnya dilaporkan BPK juga menyampaikan rekomendasi atas pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada periode 2018—15 November 2020. Rekomendasinya adalah BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan cut loss atau take profit di sejumlah saham yang tidak ditransaksikan.

<!--more-->

BPK menyebut enam dari total 34 portofolio saham BPJS. BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal.

Hal tersebut salah satunya muncul dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit BPJS. Selain itu, BPK menemukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain.

Terdapat pula potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sehingga BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan cut loss. Pertama, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas, agar dapat menjadi pedoman pengambilan keputusan cut loss. Lalu, BPK pun merekomendasikan pelaksanaan transaksi sejumlah saham.

"[Kedua,] BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG."

BACA: Lapor Jokowi Ihwal Masalah Pengelolaan Anggaran Covid-19, Apa Kesimpulan BPK?

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

8 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

9 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

14 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

5 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya