TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah memeriksa program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada semester II 2020. Pemeriksaan dilakukan pada 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah, 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
Pemeriksaan pun meliputi 111 objek pemeriksaan kinerja dan 130 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 25 Juni 2021.
Hal tersebut, kata Agung, ditunjukkan dengan antara lain alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, ia berujar pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agung pun menuturkan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Pada 2020, alokasi dana PCPEN mencapai Rp 933,24 triliun yang berasal dari APBN, APBD, sektor moneter, BUMN, BUMD, dan dana hibah masyarakat. Adapun realisasi dana PCPEN 2020 adalah sebesar Rp 597,07 triliun.