Terkini Bisnis: Warisan Utang Jokowi 10 Ribu T hingga PKPU Sritex Diperpanjang
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 24 Juni 2021 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 24 Juni 2021, dimulai dari prediksi ekonom Didik Rachbini soal warisan utang Presiden Jokowi yang bakal mencapai Rp 10 ribu triliun.
Berikutnya ada berita tentang saran lockdown untuk memulihkan ekonomi lebih cepat dan MUI yang meminta pemerintah tak anggap enteng soal lonjakan utang. Lalu ada berita soal Sritex yang dapat perpanjangan PKPU dan STAN yang mengklaim sudah beraudiensi sebelum men-DO 69 mahasiswanya.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Ekonom: Jokowi Diprediksi Wariskan Utang Lebih dari Rp 10 Ribu T
Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini setuju dengan langkah Badan Pemeriksa Keuangan yang mengingatkan pemerintah mengenai peningkatan utang selama masa pandemi Covid-19.
Apalagi, Didik mengatakan utang yang menjadi tanggungan pemerintah bukan hanya utang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sebesar Rp 6.527 triliun. Namun, juga utang Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 2.143 triliun.
"Utang BUMN keuangan sebesar Rp 1.053,18 triliun dan BUMN non-keuangan sebesar Rp 1.089,96 triliun. Jadi, total utang pemerintah pada masa Jokowi sekarang sebesar Rp 8.670 triliun," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2021.
Simak lebih jauh tentang utang di sini.
<!--more-->
2. Jokowi Tolak Lockdown, Ekonom: Padahal Ekonomi Bisa Pulih Lebih Cepat
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah tidak hanya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro alias PPKM Mikro untuk mengendalikan laju pandemi Covid-19.
Bhima lantas meminta pemerintah melakukan lockdown selama dua pekan guna mengatasi penambahan kasus positif Covid-19. "Dengan langkah cepat lakukan lockdown, ujungnya biaya kesehatan bisa dihemat dan menguntungkan ekonomi juga. Cara berpikir pemerintah harus diubah," kata dia kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.
Pasalnya, menurut Bhima, model pembatasan sosial yang tanggung hanya akan menyebabkan ketidakpastian dunia usaha membesar. Ia mengatakan para pengusaha kini diombang-ambing oleh pengetatan ala PPKM lalu dilonggarkan kembali, namun tidak menjamin kasus positifnya turun. "Bandingkan dengan Cina dan Vietnam paska lockdown yang ekonominya tumbuh solid."
Simak lebih jauh tentang lockdown di sini.
3. BPK Khawatirkan Kemampuan Pemerintah Bayar Utang, MUI: Jangan Dianggap Enteng
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas turut mengomentari pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan yang khawatir akan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang akibat nilainya yang meningkat di tengah pandemi.
Menurut dia, kekhawatiran yang disampaikan BPK tidak boleh dianggap enteng lantaran didasari dari data dan perhitungan, serta alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Masalah ini, kata Anwar, justru harus menjadi perhatian semua pihak.
"Karena kalau Indonesia nanti ternyata memang tidak mampu membayar utang-utangnya, maka hal demikian tentu jelas akan menimbulkan dampak dan masalah besar bagi bangsa dan negeri ini, misalnya negara kita tidak lagi dipercaya oleh negara-negara lain di dunia terutama oleh negara-negara maju," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Simak lebih jauh tentang MUI di sini.
<!--more-->
4. Sritex Resmi Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Apa Artinya?
Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permintaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga 90 hari ke depan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim pengadilan pada Senin lalu, 21 Juni 2021.
Atas keputusan ini, manajemen Sritex berharap proses menuju perdamaian antara perseroan dengan sejumlah pihak terkait bisa diselesaikan dengan baik. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Kepala Komunikasi Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia, Joy menjelaskan bahwa Sritex menghadapi gugatan PKPU di Indonesia, Singapura maupun Amerika Serikat. Adapun perpanjangan proses PKPU di Indonesia sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.
Simak lebih jauh tentang Sritex di sini.
5. Digugat Setelah Drop Out 69 Mahasiswa, STAN Klaim Sudah Lakukan Audiensi
Politeknik Keuangan Negara STAN mengklaim telah melakukan dua kali audiensi dengan mahasiswanya ihwal kebijakan drop out atau DO. Audiensi dilakukan pada 10 Maret dan 22 Maret 2021.
“Audiensi dihadiri oleh ketua program studi, dosen mata kuliah, dan mahasiswa pada 10 Maret. Pada 22 Maret 2021 dihadiri Direktur (STAN) beserta jajaran manajemen, perwakilan orang tua, dan mahasiswa,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.
STAN digugat oleh 19 mahasiswanya setelah mengeluarkan kebijakan drop out untuk 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Simak lebih jauh tentang STAN di sini.