KLHK Diduga Rumuskan PNBP Kompensasi Hutan, Nilainya Maksimal Rp 15,5 Juta/Ha

Kamis, 24 Juni 2021 14:54 WIB

Wujud rehabilitasi lahan di atas bukit di Pulau Papagarang, NTT, yang telah dikerjakan sejak 2019, pada Sabtu 12 Juni 2021. Pada 2021 ini program rehabilitasi menggunakan pohon kedondong hutan tersebut telah memasuki masa perawatan tahun kedua. (TEMPO/YOHANES SEO)

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK diduga tengah merumuskan formula perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP atas kompensasi penggunaan kawasan hutan dan penyesuaian jenis serta tarif penggunaan kawasan hutan (PKH). Ketentuan itu menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salinan dokumen formula perhitungan yang diterima Tempo, nilai PNBP kompensasi lahan hutan diusulkan sebesar Rp 11,5 juta hingga Rp 15,5 juta per hektare. Adapun rumusan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan tertarikh 19 April 2021.

Rumusan PNBP kompensasi tersebut dibedakan berdasarkan fungsi kawasan hutan dan rayonnya. Untuk PNBP kompensasi hutan lindung, tarif PNBP kompensasi rayon I diusulkan sebesar Rp 12,5 juta per hektare; rayon II Rp 13,5 juta per hektare; rayon III Rp 14 juta per hektare; rayon IV Rp 15 juta per hektare; dan rayon V Rp 15,5 juta per hektare.

Sedangkan untuk hutan produksi, tarif PNBP kompensasi memiliki nilai yang lebih kecil. Tarif PNBP kompensasi di wilayah rayon I sebesar Rp 11,5 juta per hektare; rayon II Rp 12,5 juta per hektare; rayon III Rp 13 juta per hektare; rayon IV Rp 14 juta per hektare; dan rayon V Rp 14,5 juta per hektare.

Rayon I terdiri atas Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Rayon II meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Riau, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Advertising
Advertising

Sedangkan rayon III mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah. Rayon IV terdiri atas Aceh, kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan rayon V meliputi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Penyusunan tarif PNBP kompensasi ini dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 belum diatur formula perhitungan serta tarifnya. Penentuan formula dan tarif PNBP itu, menurut surat KLHK itu, dihitung menggunakan pendekatan nilai pembangunan hutan akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan serta diklaim telah mempertimbangkan fungsi kawasan hutan.

Rapat untuk menentukan rumusan penghitungan tarif PNBP digelar dua kali pada Desember 2020 dan dan satu kali pada 9 Maret 2021. Rapat yang dipimpin Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilahan Pengelolaan Hutan (RP2WPH) dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Rapat juga menghadirkan akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Wahyu Andayani. Wahyu Andayani memberikan analisis kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.

Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung yang membawahi Direktorat RP2WPH, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah belum membalas pesan Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek ihwal perumusan PNBP kompensasi lahan hutan ini.

Tempo juga telah menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kementeruan Keuangan Isa Rachmatawarta dan Wahyu Andayani, namun keduanya belum memberikan respons sampai berita ini ditulis.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

5 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

6 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

6 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

12 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

21 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

21 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

21 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

24 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

28 hari lalu

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya