Terpopuler Bisnis: Syarat Dapat KUR 500 Juta Bank Mandiri, Utang Pemerintah Naik
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 24 Juni 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Rabu, 23 Juni 2021, dimulai dari berita tentang syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh KUR dari Bank Mandiri dengan plafon hingga Rp 500 juta.
Berikutnya ada berita soal Kepala Bappenas yang menjelaskan soal lonjakan utang pemerintah dan tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas langkah Bambang Trihatmodjo yang kembali mengajukan banding atas keputusan PTUN. Lalu ada soal pernyataan Menteri Luhut soal keberadaan tenaga kerja asing dan imbauan untuk segera beralih ke kartu chip Bank Mandiri sebelum tanggal 1 Juli 2021.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Bank Mandiri Kucurkan KUR Plafon Rp 25 Juta hingga Rp 500 Juta, Apa Syaratnya?
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sepanjang tahun ini ditugasi menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 31 triliun. Plafon tersebut naik ketimbang posisi tahun lalu sebesar Rp 24,5 triliun. Hingga akhir tahun 2020, Bank Mandiri sudah menyalurkan KUR senilai Rp 24,76 triliun.
Dalam mengucurkan KUR tersebut, Bank Mandiri membaginya menjadi empat kelompok yang semuanya dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Situs resmi bank pelat merah itu kemudian menjelaskan keempat jenis KUR untuk UMKM agar bisa mengembangkan usahanya.
Simak lebih jauh tentang KUR di sini.
<!--more-->
2. Utang Pemerintah Meroket, Kepala Bappenas Bandingkan dengan Cina, Jepang dan AS
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ikut menjelaskan soal lonjakan utang pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada hari ini.
Sepanjang tahun 2020 utang pemerintah Rp 6.074,56 triliun atau melonjak ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp 4.778 triliun. Menurut Suharso, kenaikan utang yang tinggi untuk menutupi kebutuhan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Meski begitu, kata dia, pengelolaan utang pemerintah tetap terjaga. Ia juga meyakini peningkatan sejumlah rasio seperti ratio debt relief Indonesia yang tercatat mencapai 46,77 persen, lebih tinggi dari rentang IMF sebesar 25-35 persen, masih terbilang aman.
Simak lebih jauh tentang utang di sini.
3. Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Respons Sri Mulyani?
Kementerian Keuangan menanggapi langkah Bambang Trihatmodjo yang kembali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut pemerintah, langkah banding adalah hak dari putra Presiden RI ke-2, Soeharto, tersebut.
"Betul, secara hukum Pak Bambang Triharmodjo memiliki hak penuh untuk mengajukan banding atas putusan PTUN," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.
Sebagai pihak terbanding, Rahayu mengatakan Kementerian Keuangan telah menyampaikan Kontra Memori Banding kepada PTUN. "Berkas telah diserahkan dan diregistrasi di Pengadilan Tinggi TUN."
Simak lebih jauh tentang Bambang Trihatmodjo di sini.
<!--more-->
4. Pekerja Asing Masuk RI untuk Alih Teknologi, Luhut: Kita Enggak Boleh Marah-marah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai sikap berbagai pihak yang menyalahkan masuknya tenaga kerja asing di sektor-sektor industri strategis kurang tepat. Sebab, mereka bertugas melakukan alih teknologi.
“Kita enggak boleh marah-marah karena enggak dapat tempat, karena bagaimana juga teknologinya kita harus belajar juga. Jadi ada alih teknologi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Luhut melakukan ke kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah. Dalam perjalanan dinasnya, Luhut minta agar investor IWIP turut membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekitar lokasi perusahaan dengan membangun politeknik.
Simak lebih jauh tentang Luhut di sini.
5. Kartu ATM Magnetic Stripe Bank Mandiri Diblokir per 1 Juli, Segera Ganti ke Chip
Manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengingatkan kepada nasabah yang masih menggunakan kartu ATM magnetic stripe untuk segera menggantinya dengan kartu berteknologi chip. Hal ini untuk menghindarkan kartu debit nasabah terblokir karena kebijakan bank pelat merah tersebut dalam melaksanakan cleansing Mandiri debit magnetic stripe.
Dalam proses cleansing atau blokir, Bank Mandiri melakukannya dalam tiga tahap sesuai kriteria tanggal kedaluwarsa kartu. Tahap pertama, untuk kartu debit dengan tahun kedaluwarsa 2021-2022 akan diblokir mulai 1 April 2021.
Sementara tahap kedua, untuk kartu dengan tahun kedaluwarsa 2023- 2025 akan diblokir mulai 1 Juni 2021. Terakhir, tahap ketiga untuk kartu dengan tahun kedaluwarsa 2026-2030 diblokir per 1 Juli 2021.
Simak lebih jauh tentang ATM di sini.