Aturan Terbaru Syarat Naik Bus dan Kapal Penyeberangan di Masa Pandemi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 23 Juni 2021 17:10 WIB

Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran dan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Di banyak daerah, angka kasus Covid-19 terus bertambah yang diiringi dengan lonjakan tingkat keterisian tempat tidur di RS Covid-19.

Pemerintah memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan 5 Juli 2021

Lalu bagaimana dengan syarat naik bus? aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat lainnya, kendaraan pribadi atau naik kapal feri dan kapal penyeberangan?

Aturan tentang perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk bus, kapal penyeberangan sungai dan danau, kapal laut dan kendaraan pribadi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa PandemiCovid-19.

Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan:

Advertising
Advertising

1. Wajib menerapkan protokol Kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Selama perjalanan, tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

3. Bagi yang bepergian dengan kendaraan umum serta angkutan sungai dan danau akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau tes GeNoseC19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

4. Bagi yang hendak menyeberangi: Merak–Bakauheni; Ketapang –Gilimanuk; Padangbai–Lembar; Kayangan–Pototano; dan Bajoe-Kolaka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNoseC19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

5. Bagi yang naik kendaraan pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.

6. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan priabdi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi

7. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen/tes GeNose C19sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19

8. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tesRT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

9. Apabila hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan, sebaiknya perhatikan lagi syarat naik bus, kendaraan pribadi atau kapal penyeberangan kapal feri, perhatikan terlebih dahulu persyaratannya. Setiap syarat naik bus di masa pandemi COVID-19 haruslah dipenuhi, guna menjaga kesehatan bersama.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

9 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

10 hari lalu

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.

Baca Selengkapnya

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

11 hari lalu

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

Turun dari bus menggunakan kaki kiri memiliki beberapa alasan, khususnya alasan-alasan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

12 hari lalu

Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

Selama bertahun-tahun, penduduk lingkungan La Salut di Barcelona harus berebut bus dengan banyak wisatawan.

Baca Selengkapnya