SBN Ritel 010 Dijual Besok, Ini Cara Memesannya

Minggu, 20 Juni 2021 22:41 WIB

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan merilis Surat Berharga Negara (SBN) Ritel ketiga tahun ini yakni Savings Bond Ritel seri SBR010 yang mulai dijual besok, Senin 20 Juni 2021.

Berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, masyarakat yang merupakan investor individu dapat membeli SBR010 secara online selama masa penawaran.

“Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online,” tulis DJPPR, seperti dikutip Bisnis, Minggu 20 Juni 2021.

DJPPR menjelaskan, proses pemesanan pembelian SBR010 secara online dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, registrasi/pendaftaran melalui salah satu dari 26 midis yang ditunjuk yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Kedua, setelah memiliki akun, masyarakat dapat melakukan pemesanan sesuai nominal yang diinginkan, minimal Rp1 juta atau satu unit, hingga maksimal Rp3 miliar atau 3.000 unit per individu. Ketiga, pemesan mesti melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanannya. Kemudian, keempat atau terakhir menunggu setelmen atau fiksasi pembelian.

Advertising
Advertising

Setelah berhasil, investor akan mendapat notifikasi dan bukti pemesanan. Adapun mitra distribusi atau midis yang ditetapkan pemerintah terdiri atas 16 bank umum, 4 perusahaan efek, dan 6 perusahaan financial technology (fintech).

SBR010 sendiri menawarkan tingkat imbal hasil atau kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,10 persen untuk periode 3 bulan pertama. Tingkat kupon akan disesuaikan setiap 3 bulan dengan tingkat kupon 5,10 persen berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor).

<!--more-->

Tingkat kupon 5,10 persen berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,50 persen ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60 persen. Nantinya, jika suku bunga naik maka besaran kupon akan mengikuti suku bunga baru plus spread. Namun jika suku bunga turun maka besaran kupon akan tetap 5,10 persen karena menggunakan sistem floor.

Adapun, SBN ritel ketiga yang diterbitkan pada 2021 tersebut memiliki tenor 2 tahun dengan jatuh tempo 10 Juli 2023. Pembayaran kupon pertama pada 10 September 2021 (long coupon) dan sisanya setiap tanggal 10 setiap bulannya. Seri SBR ritel ini merupakan obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (nontradable).

Namun, investor dapat mengajukan early redemption setahun setelah penerbitan dengan nilai maksimal 50 persen dari setiap transaksi. Periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli 2022 pukul 09.00 hingga 4 Agustus 2022 pukul 15.00. Kemudian tanggal setelmen early redemption pada 10 Agustus 2022.

Imbal hasil yang ditawarkan sebesar 5,47 persen merupakan tingkat tetap atau fixed rate. Pembayaran imbal hasil atau kupon SBN ritel ini akan dilakukan rutin setiap bulan dan pembayaran pertama pada 10 April 2021.

BACA: Hingga 16 Maret, Bank Indonesia Serap SBN di Pasar Perdana Rp 65 Triliun

Berita terkait

Probowo Mau Gunakan Mobil Maung Sebagai Mobil Dinas, Ini Kata Erick Thohir dan Klarifikasi Kemenkeu

9 jam lalu

Probowo Mau Gunakan Mobil Maung Sebagai Mobil Dinas, Ini Kata Erick Thohir dan Klarifikasi Kemenkeu

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung apabila para menteri menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan resmi.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

12 jam lalu

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 15.704 per Dolar AS, Analis Prediksi Besok Kembali Perkasa

1 hari lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 15.704 per Dolar AS, Analis Prediksi Besok Kembali Perkasa

Nilau tukar rupiah ditutup menguat ke level Rp 15.771 per dolar AS hari ini

Baca Selengkapnya

Pemerintah Libatkan 4 Kementerian Bahas Strategi Besar Penyelamatan Sritex

2 hari lalu

Pemerintah Libatkan 4 Kementerian Bahas Strategi Besar Penyelamatan Sritex

Strategi besar ini, kata Reni, tidak hanya untuk penyelamatan Sritex saja. Namun, juga untuk melindungi industri tekstil nasional yang lain.

Baca Selengkapnya

Ide Food Estate Prabowo Mulai Dijalankan, Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Cetak 3 Juta Hektare Sawah

3 hari lalu

Ide Food Estate Prabowo Mulai Dijalankan, Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Cetak 3 Juta Hektare Sawah

Anggito Abimanyu mengatakan Kementerian Keuangan bakal siapkan anggaran untuk program food estate Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kembali Lelang Delapan Seri Surat Utang Negara Besok, Kupon mulai 6,5 Persen

3 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Delapan Seri Surat Utang Negara Besok, Kupon mulai 6,5 Persen

Lelang surat utang negara atau SUN akan kembali dilakukan besok.

Baca Selengkapnya

Dana Simpanan Berjangka Nasabah Menurun di September 2024, Presdir BCA Ungkap Alasannya

7 hari lalu

Dana Simpanan Berjangka Nasabah Menurun di September 2024, Presdir BCA Ungkap Alasannya

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan bunga deposito BCA antara 3-3,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga: Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

9 hari lalu

Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga: Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

Airlangga Hartarto menegaskan koordinasi fiskal tetap jalan meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian

Baca Selengkapnya

Ada 7 Kemenko, Kenapa Menteri Keuangan Langsung di Bawah Presiden Prabowo?

9 hari lalu

Ada 7 Kemenko, Kenapa Menteri Keuangan Langsung di Bawah Presiden Prabowo?

Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kemenko Bidang Perekonomian seperti pada pemerintahan sebelumnya, melainkan di bawah Presiden Prabowo

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Kenapa?

Baca Selengkapnya