Ini Jawaban Pemerintah Atas Gugatan UU Cipta Kerja di MK

Kamis, 17 Juni 2021 14:26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. TEMPO/Tony Hartawan

Sehingga, menurutnya, hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Cipta Kerja.

Dia juga mengatakan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Juga telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik dalam landasan UU Cipta Kerja.

"Upaya pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah, menghadapi berbagai banyak tantangan saat RUU Cipta kerja disusun," ujarnya

Dia mengatakan Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja.

Adapun, kata dia, pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti dan alat bukti yang telah disahkan kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, pemerintah memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

"Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya," kata Airlangga.

Serta keempat, menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Menteri Investasi: Harus Kami Akui, Keberpihakan ke UMKM Belum Maksimal

Berita terkait

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

7 jam lalu

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

8 jam lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

10 jam lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

11 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

12 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

1 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya