TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Umum Damri diduga melakukan pengabaian terhadap buruh alih daya dan pekerja tetapnya selama pandemi Covid-19. Sejumlah tenaga kerja melaporkan tidak menerima pembayaran upah selama 5-8 bulan.
“Barangkali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, Damri tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah dalam konferensi pers, Rabu, 16 Juni 2021.
Mayoritas pekerja yang tidak menerima upah merupakan sopir. Tak hanya itu, Damri dituding membayar upah bagi pegawainya di bawah batas minimum akibat adanya pemotongan gaji sejak pandemi. Menurut Iswan, manajemen Damri berdalih perusahaan mengalami dampak karena menurunnya jumlah penumpang selama pandemi.
Selain tidak membayarkan kewajiban gaji kepada pekerja selama berbulan-bulan, Damri diduga mengurangi nilai hak tunjangan hari raya atau THR. Pengurangan jumlah THR dirasakan oleh hampir seluruh tenaga kerja di regional Sumatera, Jawa, hingga Bali.
“Pekerja di Bandung, misalnya, THR hanya dibayar Rp 700 ribu. Ini adalah sebuah pelanggaran,” tutur Iswan.
Saat ini buruh Damri kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua. Mutasi yang dilakukan sejak 2016-2017 disinyalir erat kaitannya dengan upaya perusahaan membungkam suara buruh. <!--more--> Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kondisi yang dialami buruh Damri adalah masalah serius. Ia menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerjanya, padahal Damri merupakan perusahaan pelat merah.
Said pun meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil Damri dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas. “Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab Damri sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” ujar Said.
Said pun berencana membawa isu buruh Damri ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Tempo telah menghubungi Direktur Utama Damri Setia N. Milatia. Namun Setia meminta Tempo mengkonfirmasi ke Sekretaris Perusahaan Damri Sidik Purnomo. “Mohon maaf saya sedang di rumah sakit,” kata Setia. Adapun Sidik belum membalas pesan Tempo sampai berita ini ditulis.