Paylater Kian Digemari, OJK Berikan 5 Tips Agar Terbebas dari Jerat Utang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 16 Juni 2021 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya penggunaan layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB / paylater) tak jarang menimbulkan masalah baru yakni tumpukan utang. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingatkan bahwa penggunaan fitur tersebut memiliki risiko tersendiri jika utang tak segera dilunasi.
Agar tak terbebani dengan timbunan utang yang timbul akibat penggunaan layanan paylater, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memberikan lima tips kepada masyarakat.
Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Kedua, masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian.
Ketiga, masyarakat diimbau segera melunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. Keempat, harus perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut.
Kelima, masyarakat wajib mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Sekar menjelaskan, layanan paylater keluaran marketplace atau e-commerce adalah produk kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK). Tiap platform marketplace bisa jadi menggandeng mitra LJK yang berbeda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.
Khusus di Indonesia, kata Sekar, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Adapun layanan paylater pada prinsipnya tak berbeda dengan halnya kredit. Yang membedakan adalah layanan ini menawarkan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian.
<!--more-->
Pada dasarnya, menurut Sekar, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang. "Yang wajib dilunasi di kemudian hari," ucapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini untuk segera melaporkan ke OJK. Otoritas bisa dihubungi di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081157157157.
Sebelumnya, soal kehadiran paylater ini sempat disebut-sebut bakal makin memperketat persaingan dengan bank atau lembaga penerbit kartu kredit. Tapi lain halnya dengan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Jahja Setiaatmadja yang tak risau sama sekali.
Jahja menilai sejak awal fasilitas pembayaran tersebut tidak bersaing langsung dengan bisnis kartu kredit. Paylater, menurut dia, membidik pasar baru yang belum tergarap oleh perbankan selama ini.
Dengan jumlah pengguna kartu kredit belum merata di Indonesia saat ini, kata Jahja, masih ada ceruk pasar yang besar. Apalagi tidak semua orang memiliki kartu kredit karena belum memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Sehingga kehadiran paylater kini banyak digunakan oleh mereka yang belum memiliki kartu kredit.
BISNIS
Baca: Gaet Kredivo, Bukalapak Luncurkan Fitur Paylater Bebas Bunga Tenor untuk 30 Hari