Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia menggodok revisi Peraturan BEI Nomor 1-A. Revisi aturan itu diharapkan mendorong perusahaan rintisan seperti GoTo untuk IPO atau go public.
“BEI terus berupaya menjadi bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut Nyoman, peraturan tersebut akan direvisi karena terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan, tetapi tidak terbatas terhadap perusahaan teknologi rintisan.
Dia mencontohkan perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan pangsa pasar dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi menjadi salah satu fund raiser terbesar di pasar modal Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan yang ada saat ini, pencatatan di papan utama mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir.
Selain itu, syarat pencatatan di papan utama lainnya adalah nilai minimum net tangible asset (NTA) sebesar Rp 100 miliar.