Airlangga Sebut Lonjakan Covid di Bangkalan dan Kudus karena Kegiatan Keagamaan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 Juni 2021 12:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah merebaknya varian virus corona delta di Indonesia. Airlangga mengungkapkan lonjakan kasus Covid-19 belakangan terjadi di Bangkalan dan Kudus karena dipicu kegiatan keagamaan.
“Kenaikan (angka kasus) Covid-19 yang terjadi di Bangkalan atau Kudus dari kegiatan-kegiatan pasca-Idul Fitri, silaturahmi, halal-bihalal, dan kenduri. Khusus di Kudus ada acara keagamaan yang terkait dengan ziarah Sunan Kudus,” ujar Airlangga dalam webinar Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut Airlangga, varian baru virus corona ini menyebar secara agresif di kedua dearah tersebut. Melihat kondisi penyebaran virus yang masif, Ketua Umum Partai Golkar ini pun menilai pandemi Covid masih akan terus berlangsung.
Meski kasus aktif secara keseluruhan di Indonesia lebih baik dari global, Airlangga mengatakan pemerintah perlu waspada karena tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di beberapa daerah turun. Ia mencontohkan tingkat kepatuhan di Jawa Barat dan Jakarta melorot menjadi 60 persen.
Guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Airlangga mengatakan pemerintah mengejar penambahan jumlah vaksinasi di Indonesia. Saat ini jumlah dosis vaksin yang telah disuntikkan ke masyarakat mencapai 30 juta.
Namun angka ini masih jauh dari target. Pemerintah mematok hingga awal tahun mendatang, sebanyak 182 juta penduduk akan memperoleh vaksin.
<!--more-->
“Presiden dalam rapat memberikan penugasan target kita 1 juta (vaksin per hari) dicapai pada Juli. Sebanyak 600 ribu dosis dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan 400 ribu ditugaskan kepada TNI dan Polri,” ujar Airlangga.
Selain mendorong percepatan vaksinasi, Airlangga memperpanjang program pembatasan kegiatan masyarkat atau PPKM pada 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Di wilayah-wilayah dengan zona merah, kegiatan pertemuan fisik seperti sekolah dan sembahyang harus dilakukan di rumah masing-masing.
BACA: Airlangga: Realisasi Dana PEN Mencapai Rp 219,65 Triliun hingga 11 Juni
FRANCISCA CHRISTY ROSANA