DPR Akan Panggil ESDM untuk Usut Proses Pemberian Izin Tambang di Sangihe
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 13 Juni 2021 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi VII DPR akan segera memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk mengusut pemberian izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Penguasaan lahan tambang emas dan mineral itu sebelumnya memperoleh pertentangan dari masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem lingkungan pulau-pulau kecil.
“Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Direktur Jenderal Minerba ESDM terkait perizinan yang diberikan PT TMS. Dalam hal ini kami akan meneliti dan mengkaji proses pemberian izinnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Juni 2021.
Eddy mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan tugas konstitusionalnya. Selain mengusut proses pemberian izin tambang, DPR bakal memastikan status terkini kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
“Apakah sudah ada proses eksplorasi, atau hal yang lain,” ujar Eddy. Eddy mengatakan pertemuan DPR dengan Kementerian ESDM akan berlangsung dalam rapat dengar pendapat atau RDP.
Selain memanggil Kementerian ESDM, DPR akan meminta masukan dari masyarakat yang terdampak penguasaan lahan pertambangan. “Terutama mereka yang mengeluhkan soal perusahaan tambang yang diberikan izinnya (oleh Kementerian ESDM),” ujar Eddy.
Kegiatan pertambangan emas oleh PT TMS di Kepulauan Sangihe kembali disorot setelah peristiwa meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong secara mendadak dalam perjalanan di pesawat Lion Air rute Denpasar-Makassar pada Rabu, 9 Juni 2021. Beberapa waktu terakhir, Helmud aktif menentang kegiatan pengusaan tambang emas di daerahnya.
<!--more-->
Koordiantor Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail menilai kematian Helmud janggal lantaran mendiang dikabarkan tak menderita sakit apa pun sebelumnya. Merah menduga kematian Helmud berkaitan dengan penolakannya terhadap kegiatan tambang TMS.
Merah pun mendesak aparat penegak hukum menginvestigasi penyebab kematian Helmud yang sempat terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah. “Harapannya bisa diinvestigasi, dicari tahu lebih kematiannya ini seperti apa karena mendadak. Beberapa informasi menyatakan dia tidak ada sakit, tiba-tiba terdengar kabar itu,” ujar Merah.
Keberadaan PT TMS telah sejak lama memperoleh penolakan dari masyarakat. Penolakan belakangan juga disampaikan dalam bentuk petisi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui situs Change.org.
Koalisi masyakarat, lewat petisi itu, mendesak Jokowi mencabut IUP produksi TMS yang diterbitkan Kementerian ESDM serta membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara.
Dihimpun Tempo dari data Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, saham TMS mayoritas dimiliki oleh Sangihe Gold Corporation asal Kanada. Sangihe Gold Corporation mengempit saham sebesar 70 persen dengan status kepemilikan perseroangan.
Sedangkan 30 persen lainnya dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia. Rinciannya, sebanyak 10 persen saham TMS dikempit PT Sungai Belayan Sejati, 11 persen lainnya digenggam PT Sangihe Prima Mineral, dan 9 persen sisanya dimiliki PT Sangihe Pratama Mineral.
BACA: KKP Belum Keluarkan Rekomendasi untuk PT Tambang Mas Sangihe
FRANCISCA CHRISTY ROSANA