ESDM Telah Terima Surat Penolakan Tambang dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Juni 2021 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah menerima surat pribadi dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Surat itu berisi penolakan Helmud terhadap izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 29 Januari 2021.
“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” ujar Ridwan dalam pesan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ridwan menjelaskan, saat ini kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tutur Ridwan, menerbitkan izin lingkungan untuk TMS pada 15 September 2020.
Ia berdalih dalam izin lingkungan tersebut disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan tambang hanya seluas 65,48 hektare. Artinya luas izin yang lingkungan lebih kecil dari total luas wilayah pertambangan sebesar 42 ribu hektare.
“Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 hektare atau kurang dari 11 persen dari total luas wilayah kontrak karya pertambangan TMS,” tutur Ridwan.
Menanggapi adanya penolakan dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe dan masyarakat, Ridwan memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah kontrak karya yang dikuasai TMS. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah bisa meminta TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan tidak prospek.
<!--more-->
“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat,” ujar Ridwan.
Kegiatan pertambangan emas oleh PT TMS di Kepulauan Sangihe kembali disorot setelah meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong secara mendadak dalam perjalanan di pesawat Lion Air rute Denpasar-Makassar pada Rabu, 9 Juni 2021. Beberapa waktu terakhir, Helmud aktif menentang kegiatan penguasaan tambang emas di daerahnya.
Tempo telah menghubungi dua nomor telepon yang tercantum dalam situs pencarian PT TMS sejak Jumat, 11 Juni. Namun tidak ada respons hingga berita ini ditulis.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail menilai kematian Helmud janggal lantaran mendiang dikabarkan tak menderita sakit apa pun sebelumnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum menginvestigasi penyebab kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe itu yang sempat terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah. “Harapannya bisa diinvestigasi, dicari tahu lebih kematiannya ini seperti apa karena mendadak. Beberapa informasi menyatakan dia tidak ada sakit, tiba-tiba terdengar kabar itu,” ujar Merah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA I AVIT HIDAYAT
Baca juga: Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Ditentang Masyarakat Sekitar