Rencana PPN Sembako, Politikus PKS: Diwacanakan Saja Sudah Tidak Layak
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 12 Juni 2021 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyayangkan munculnya rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai bahan kebutuhan pokok atau PPN sembako di tengah krisis pandemi Covid-19. Anis mengatakan rencana itu bisa menimbulkan dampak psikologis bagi industri.
“Rencana PPN sembako ini diwacanakan saja sudah tidak pantas. Ini sangat tidak logis di tengah pandemi,” ujar Anis dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.
Anis menilai di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus memukul berbagai sektor perekonomian, pemerintah seharusnya mencari cara untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Selain itu, pemerintah mesti memikirkan agar masyarakat bisa menjangkau akses kebutuhan pokok yang terjangkau.
Menurut Anis, pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa pengamat ekonomi untuk menindaklanjuti rencana pengenaan PPN sembako. Berdasarkan hasil diskusi, pajak sembako tidak terlalu signifikan ke penerimaan pendapatan negara, namun dampaknya bagi daya beli masyarakat sangat besar.
Bila terealisasi, kata Anis, pengenaan PPN sembako akan memukul daya beli. Musababnya, pajak bukan hanya menaikkan harga-harga kebutuhan pokok, tapi juga kebutuhan lainnya akibat kepanikan industri.
Rencana pemerintah mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Anis memastikan saat ini Komisi XI DPR belum menerima langsung draf tersebut.
Sesuai mekanismenya, draf itu harus disampaikan melalui surat presiden kepada DPR. Setelah itu, DPR akan membacakannya di paripurna dan akan ditunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya lebih lanjut. Namun sebelum sampai ke DPR, draf yang di antaranya memuat soal pengenaan PPN sembako itu sudah bocor ke publik.
Baca: Wakil Ketua MPR: Covid Picu PHK dan Kemiskinan, Kini Diperparah PPN Sembako