Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk menyampaikan kritik dan saran. Pertemuan tersebut diungkap oleh Ahok melalui akun Instagram @basukibtp, Kamis, 17 September 2020.
Gaji ke-13 untuk PNS aktif maupun pensiunan sudah mulai cair sejak awal Juni 2021. Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), kata Hadiyanto, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh. Pasalnya besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Tempo merangkum sederet informasi penting di tengah proses pencairan gaji ke-13 ini, berikut di antaranya:
1. Besar Gaji ke-13 Tanpa Tukin Sama seperti tahun 2020, gaji ke-13 tahun ini tidak akan mencakup tunjangan kinerja alias tukin. Pencairan tanpa tukin ini juga sudah diberlakukan pada THR saat lebaran 2021 yang lalu.
Perkara gaji ke-13 dan THR tanpa tukin ini pernah memicu petisi online pada awal Mei 2021. Kabar petisi itu sampai ke Istana.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sakti Sulendrakusuma menyebut pemerintah melihat petisi online ini secara proporsional.