Jika Transaksi di ATM Link Dikenai Biaya per Hari Ini, KKI Akan Gugat Himbara
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 1 Juni 2021 12:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI siap menggugat empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara apabila pengenaan biaya transaksi di ATM Link diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
"Kalau tetap diberlakukan, akan digugat ke pengadilan dan juga akan menindaklanjuti ke KPPU," kata Ketua KKI David Tobing kepada Tempo, Selasa, 1 Juni 2021.
Ia mengatakan akan melayangkan gugatan ke pengadilan untuk meminta Himbara membatalkan pengenaan biaya transaksi di ATM Link. Menurut dia, KKI bisa mewakili konsumen secara legal standing untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Itu di UU konsumen namanya legal standing. Jadi mewakili konsumen tanpa ada konsumen yang memberi kuasa pun bisa," tutur David.
Sebelumnya, kata David, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan kartel dari rencana pengenaan biaya di ATM Link kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU. David mengatakan Bank BUMN seharusnya melihat UU Persaingan Usaha pasal 15.
"Kan mereka selalu menyatakan ini kesepakatan bersama empat bank. Kalau lihat pasal itu, kesepakatan bersama antar pelaku usaha yang bersaing, mereka kan bersaing merebutkan nasabah, lalu menetapkan harga yang sama, itu sudah melanggar, sudah kartel," ujar dia.