Sri Mulyani Sebut Satu Penduduk RI Bisa Punya 40 Nomor Identitas
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 28 Mei 2021 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara menghadapi tantangan berat dalam membangun sistem pengelolaan informasi dan data yang baik. Tantangan ini salah satunya timbul dari banyaknya jumlah nomor identitas yang dimiliki tiap-tiap penduduk.
Di Indonesia, Sri Mulyani mengatakan masing-masing penduduk bisa memiliki 40 nomor identitas yang berbeda. Tak hanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK, penduduk bisa memiliki data lain, seperti paspor hingga nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
“Nomor identitas memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Di Kementerian Keuangan saja, Bea Cukai punya nomor identitas sendiri yang berbeda dengan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam webinar nasional yang digelar Universitas Pelita Harapan, Jumat, 27 Mei 2021.
Nomor identitas yang terlalu banyak menyebabkan pemerintah menghadapi kesulitan saat hendak melakukan konsolidasi dan data matching untuk integrasi data. Selain itu, data yang beragam membuat pemerintah kesulitan menggunakan nomor identitas untuk kepentingan analisis.
<!--more-->
Menurut Sri Mulyani, dalam membangun integrasi data, negara membutuhkan common identifier atau identitas pengenal umum. Identitas pengenal umum itu akan memudahkan pemerintah dalam menghimpun informasi terkait transaksi, aset, atau keterangan lainnya dari wajib pajak. Tak hanya itu, ia menyebut integrasi data berguna untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan sedang berupaya melakukan integrasi data, khususnya di sektor finansial. Langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah melangsungkan program satu data yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Kebutuhan sebuah identitas yang unik adalah syarat untuk mendapatkan data yang makin ter-organize, konsisten, dan dapat memuat informasi-informasi yang penting mengenai subjek objek, periode tahun, dan keterangan lainnya,” kata Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani berharap integrasi data akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak menghimpun potensi pendapatan negara melalui pajak. Di luar kepentingan perpajakan, kebijakan satu data diyakini bisa memudahkan pemerintah yang hendak melakukan intervensi kebijakan, seperti menyalurkan bantuan sosial, subsidi, dan kepentingan lainnya.
Baca: Sri Mulyani Sentil Belanja Daerah Rp 143,89 T, Mayoritas untuk Belanja Pegawai