Transaksi di ATM Link Tak Gratis, Bos BRI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Rabu, 26 Mei 2021 07:31 WIB

Direktur Utama Bank BRI Sunarso.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang. Pernyataan tersebut merespons sejumlah reaksi publik belakangan ini.

Menurut Sunarso, pengenaan biaya transaksi seperti cek saldo, tarik tunai dan transfer di ATM Link bagi bank-bank BUMN nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan ATM lainnya. Bahkan, cek saldo akan tetap gratis jika nasabah bertransaksi di ATM asal mengetahui caranya.

"Penekanannya yang paling penting tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sunarso, dalam konferensi pers kinerja kuartal I tahun 2021, Selasa, 25 Mei 2021.

Seperti diketahui, mulai 1 Juni mendatang, bank-bank anggota Himbara telah mengumumkan pengenaan biaya transaksi untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link mulai 1 Juni 2021. Biaya transaksi untuk cek saldo dikenakan Rp 2.500, sedangkan tarik tunai Rp 5.000.

Lebih jauh, Sunarso menjelaskan, jika sebelumnya cek saldo dan tarik tunai tak dikenai biaya alias gratis, itu karena masih masuk dalam periode promosi. Karena sejak awal bulan depan masa promosi sudah lewat, maka kembali dipungut biaya transaksi.

Advertising
Advertising

"Sebelum 2018 biaya itu juga dikenakan dan kemudian setelah 2018 untuk tahap penetrasi, periode promosi itu dibebaskan. Sekarang dikenakan lagi, tapi tidak semahal sebelum tahun 2018 dan juga tidak semahal dengan ATM yang lain," ucap Sunarso.

Ia pun memastikan nasabah tetap dimudahkan dan menggunakan ATM Link. Bahkan, sebetulnya nasabah bisa menikmati biaya transaksi gratis seperti tarik tunai dan cek saldo asalkan sebelumnya memastikan bahwa mesin ATM Link yang digunakan sesuai dengan kartu debit yang dimilikinya.

Sebagai contoh, nasabah dengan kartu debit BRI disarankan untuk cek saldo atau mengambil dana tunai di ATM BRI atau ATM Link milik BRI. "Jika kartu ATM-nya sama dengan mesin ATM-nya, itu tidak dikenakan biaya sebenarnya," tutur Sunarso.

<!--more-->

Ia mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan bank Himbara dan diputuskan bakal ada perubahan tampilan layar ATM Link agar nasabah tahu mesin yang dihadapinya milik bank tertentu.

"Di screen itu bisa langsung ditampilkan (nama bank pemilik ATM Link). Misalnya ATM BRI atau ATM milik BRI yang bisa dipakai bersama oleh Himbara. Supaya orang enggak kecele, supaya enggak kena yang Rp 2.500 itu. Dicek dulu, screen-nya BRI, kartunya kartu BRI, tetep gratis," katanya.

Sunarso juga menyarankan nasabah untuk mengecek saldo menggunakan mobile banking. Dalam hal ini, BRI telah memiliki aplikasi digital banking yakni BRImo.

Soal pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebelumnya menuai polemik. Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himbara tak hanya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tapi juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai dugaan kartel.

Bank pada Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI diduga telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link per 1 Juni 2021.

"Tindakan ini kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha," ujar David, Senin, 24 Mei 2021.

Selain itu, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link dinilai pada akhirnya akan mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Oleh karena itu menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen. "Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen atau masyarakat," ucap David. KPPU, kata dia, harus tegas menghentikan kartel ini untuk melindungi nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

BISNIS

Baca: Transaksi di ATM Link Dikenai Biaya per 1 Juni, Simak Daftar Lengkap Biayanya

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya