Per Hari Ini Tarif Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi Naik, Simak Besarannya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 24 Mei 2021 15:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Senin, 24 Mei 2021 pada pukul 00.00 WIB PT Jasamarga Kualanamu menaikkan tarif ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady menyebutkan penyesuaian tarif tol sepanjang 61,7 kilometer tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 tanggal 27 April 2021. Aturan itu mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dasar hukum yang digunakan dalam menyesuaikan tarif tol tersebut adalah pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Teddy menyebutkan, penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi naik 3 persen dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500.
Adapun tarif Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa (Belmera) untuk kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia naik 2,2 persen dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500.
<!--more-->
Lebih jauh, Teddy menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan serta membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu perubahan tarif juga untuk memenuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Soal SPM, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT mengklaim telah memenuhi seluruh syarat. PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
PT JMKT, kata Teddy, juga konsisten memperbaiki guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. "Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di GT Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol," tuturnya dalam keterangan, Jumat, 21 Mei 2021.
Sementara pada bidang layanan lalu lintas, PT JMKT menambah fasilitas jalan tol, seperti mobil patroli dan derek, memasang smart CCTV dan Variable Message Sign (VMS). Selain itu marka putih diubah menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan rambu-rambu petunjuk arah telah ditambah.
Untuk layanan konstruksi, JMKT usah memperbaiki dan memelihara fisik jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi secara periodik dan rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan. Perusahaan juga melakukan penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol dan menambah pagar pembatas dan normalisasi saluran air.
ANTARA
Baca: Profil Tol Terpeka yang Resmi jadi Tol Terpanjang dan Tercepat Dibangun di RI