Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021. Foto: BPMI Setpres/Rusman
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan dengan adanya UU Cipta Kerja, setiap investor asing atau dalam negeri yang ingin berinvestasi di daerah harus berkolaborasi dengan investor daerah.
"Jadi sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM," katanya di Kupang, Minggu, 23 Mei 2021.
Bahlil mengatakan bahwa aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2021 dan yang bertanggung jawab memantau hal ini adalah satgas investasi.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Bahlil telah menunjuk Ketua Pelaksana yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto.
Sementara untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.
"Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih izin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT," kata Bahlil Lahadalia. <!--more--> Menurut dia, ini bagian dari perhatian pemerintah kepada para pengusaha lokal, seperti UMKM dan pengusaha besar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi.
"Ini kado yang saya kasih. Kado ini saya perjuangkan agar anak-anak daerah menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah. Jangan SDA-nya diambil, kemudian perusahaannya dari luar kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan," katanya.
Kepres soal investasi melibatkan pengusaha daerah harus diterapkan oleh daerah. "Ini kepres loh ya, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja. Karena itu harus diterapkan," ujar Bahlil Lahadalia.