Lengkap Cara Cek Penerima Bansos BST, PKH, BPNT, BLT Dana Desa dan BLT UMKM

Reporter

Tempo.co

Kamis, 20 Mei 2021 17:21 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia sejak Senin 4 Januari 2021. Terdapat beberapa jenis bansos dalam bentuk BLT yang digelontorkan ke rakyat bawah. Ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Ketika program tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Juga ada BLT UMKM dan BLT Dana Desa.

Bansos BST, PKH dan BPNT

Bantuan Sosial Tunai atau BST dilanjutkan oleh pemerintah hingga Juni nanti dengan nilai bantuan Rp 300.000 per keluarga.

Untuk PKH terdapat sejumlah penerima manfaat. Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun secara bertahap Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun besaran bantuannya adalah

  • Ibu Hamil Rp 3.000.000
  • Anak Usia Dini Rp 3.000.000
  • Anak SD Rp 900.000
  • Anak SMP Rp 1.500.000
  • Anak SMA Rp 2.000.000
  • Lansia 70+ Rp 2.400.000
  • Disabilitas Rp 2.400.000
Advertising
Advertising

Kemensos membatasi jumlah anggota keluarga penerima PKH maksimal empat orang.

Adapun untuk BPNT nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan/keluarga. Bantuan BPNT disalurkan melalui Himpunan Bank Negara dari Januari-Desember 2021.

Untuk mengecek penerima bantuan sosial baik yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses, dapat di akses melalui portal yang disebut New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). New DTKS tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berikut cara cek penerima bansos BST, BPNT, dan PKH:

  1. Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom Provinsi sesuai dengan KTP.
  3. Kemudian pilih Kabupaten atau Kota
  4. Pilih Kecamatan.
  5. Kemudian pilih Desa atau Kelurahan.
  6. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.
  7. Masukkan kode captcha yang tertera di kolom pencarian data sebagai kode masuk.
  8. Lalu, klik cari.

BLT Dana Desa

Ada pula bansos BLT Dana Desa. BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat. BLT Dana Desa diberikan selama 12 bukan sejak Januari lalu hingga Desember nanti.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa:

1. Kunjungi sid.kemendesa.go.id

2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

4. Ketika nama desa, kemudian enter

5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja

BLT UMKM atau BPUM

Selain program bantuan tunai, pada tahun 2021 pemerintah juga kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop dan UKM, untuk tahun ini pelaku UMKM akan memperoleh Rp. 1.2 juta, baik bagi yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,

Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar, dapat mengecek melalui laman resmi yang telah disediakan.

Cara cek penerima BLT UMKM dari Bank BNI. Pertama, buka laman https://banpresbpum.id. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu Klik "Cari" dan akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, pelaku UNKM dapat mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Selain itu, syarat untuk pencairan dana bantuannya yakni e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Bagi pengguna ATM BRI untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dapat mengunjungi laman resmi yang telah disediakan pihak BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara mengeceknya, pertama, kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu ketik kode verifikasi yang tertera di layar. Terakhir klik "Proses Inquiry" dan tunggu hingga muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku usaha mikro kecil menengah yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dapat mencairkan dana bantuannya dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah persyaratan dokumen yakni, buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri, surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

WILDA HASANAH

Baca juga: Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

9 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

11 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

12 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

13 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

13 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

13 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya