Suasana kilang yang sudah mulai padam pada kejadian insiden tangki Pertamina di Kilang Balongan RU VI, Indramayu pada Rabu 31 Maret 2021. FOTO/Dok.Pertamina
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melanjutkan pemberian biaya perbaikan untuk bangunan rumah dan properti yang terdampak kejadian di area Kilang Balongan secara bertahap. Hari ini Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II, bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di enam Desa Kecamatan Balongan.
Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan.
Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.
Warga dilayani oleh para petugas di 6 meja dan telah terbagi dengan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan. Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara. <!--more--> "Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data," ujarnya.
Dia mengatakan perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Cecep berharap pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak kebakaran tangki di kilang Balongan itu bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
3 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.