Super Air Jet Punya Waktu 90 Hari untuk Dapat Sertifikat Operator Udara
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 Mei 2021 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan maskapai baru, yakni Super Air Jet, belum mengantongi sertifikat operator udara atau air operation certificate (AOC). Perusahaan memiliki waktu 90 hari untuk memperoleh seritifikat tersebut dihitung sejak permohonan izin diajukan.
“Kami pastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Rabu, 5 Mei 2021.
Novie berujar saat ini Super Air Jet sedang mengikuti prosedur pembentukan maskapai penerbangan baru. Proses pengajuan izin maskapai baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Meski belum mengantongi AOC, Super Air Jet sudah memperoleh Surat Ijin Usaha Angkutan Udara atau (SIUAU). Adapun untuk memperoleh AOC, maskapai harus melewati lima tahap yang meliputi tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi
Setelah AOC terbit, maskapai baru harus mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
<!--more-->
Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
Selanjutnya, maskapai wajib melampirkan jadwal penerbangan termasuk nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Kemudian, maskapai menyertakan data jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi juga menjadi salah satu syarat untuk penerbitan izin rute. Selain itu, maskapai harus menyertakan dokumen kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
“Kami harap dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku,” kata Novie.
Baca: 6 Fakta tentang Maskapai Super Air Jet yang Diduga Milik Rusdi Kirana