Resmi Larang Mudik Lebaran, Kendaraan Masuk Kaltim Dibatasi Mulai Besok
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 Mei 2021 07:48 WIB
TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini. Hal tersebut diatur dalam surat edaran terkait dengan pembatasan pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk mudik untuk masuk dan keluar daerah itu.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melarang penggunaan sarana transportasi untuk masuk dan keluar Kaltim mulai besok, Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin pekan depan, 17 Mei 2021.
Di laman resmi Pemprov Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Syafranuddin mengatakan bahwa surat edaran tersebut menegaskan adanya larangan mudik.
“Surat Edaran Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 beserta Adendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata Syafranuddin.
Meski begitu, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia serta angkutan obat-obatan dan kesehatan. Selain itu, larangan dikecualikan untuk distribusi bahan bakar minyak atau BBM, serta pergerakan kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.
<!--more-->
Pemerintah daerah juga tetap mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19. Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” katanya.
PT Angkasa Pura II (Persero) sebelumnya menyatakan telah mengaktifkan posko monitoring dan pemeriksaan di 20 bandara yang dikelola perusahaan pelat merah itu. Posko disiapkan untuk pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.
"Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Presiden Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Awaluddin, posko monitoring data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu memprediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar, khususnya dalam periode pembatasan dan peniadaan mudik tersebut.
BISNIS | JONIANSYAH
Baca: Mampir di Rest Area Tol Saat Mudik 2021? Siap-siap Kena Tes Acak Antigen