Terkini Bisnis: Erick Thohir Soal Dumping, THR dan Gaji ke-13 ASN

Reporter

Tempo.co

Kamis, 29 April 2021 18:00 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir menempati posisi kedua sebagai menteri dengan kekayaan terbanyak. Erick terakhir melaporkan kekayaan ke LHKPN KPK pada 15 Januari 2020, dengan total sekitar Rp 2.3 Triliun yang didominasi oleh surat berharga sejumlah Rp 1.6 Triliun. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 60 miliar. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 29 April 2021 dimulai dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa hilirisasi ekonomi digital harus mendapat perhatian khusus untuk mengantisipasi pengembangan produk dalam negeri, termasuk mengantisipasi adanya dumping yang tidak sehat.

Kemudian informasi tentang THR dan gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan paling cepat pada H-10. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2021. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut.

1. Erick Thohir: UMKM Kita Hancur Lebur karena Dumping-dumping Tidak Terkendali

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan hilirisasi ekonomi digital merupakan satu dari 18 proyek strategis nasional yang akan dikerjakan kementeriannya pada 2022. Hilirisasi ekonomi digital, tutur Erick, harus memperoleh perhatian khusus untuk mendukung pengembangan produk dalam negeri—termasuk mengantisipasi adanya dumping yang tidak sehat.

“Hilirisasi ekonomi digital ini sekarang harus diantisipasi dengan adanya bitcoin, criptocurrency, dumping pricing di mana UMKM kita hancur lebur karena ada dumping-dumping tidak terkendali,” ujar Erick dalam rapat koordinasi pembangunan pusat 2021 yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 29 April 2021.

Dumping adalah praktik menjual barang ke negara lain dengan harga lebih murah untuk meningkatkan pangsa pasar. Praktik dumping yang tidak sehat acap membuat produk lokal kalah dengan impor sehingga tidak tercipta persaingan dagang yang adil.

Advertising
Advertising

Menurut Erick, dengan hilirisasi ekonomi digital, praktik dumping bisa dikendalikan. Tak hanya menekan risiko dari banjirnya produk asing murah, hilirisasi ekonomi digital diyakini bisa mendorong BUMN menjadi agregator atau tulang punggung untuk memperkuat industri-industri besar.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan soal pembagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara hingga pensiunan.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Beleid yang ditandatangani tersebut adalah Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Aturan itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun tahun 2021. Adapun THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan itu juga disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.

“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021."Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Lalu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.

Pencairan gaji ke-13 ini pun lebih cepat dari tahun lalu. Saat itu, pemerintah sudah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juli 2020. Tapi akhirnya batal dan digeser ke akhir tahun.

Dalam acara yang sama, Sri Mulyani pun juga mengumumkan rencana pembayaran THR 2021. Uang tunjangan ini akan cair lebih cepat, yaitu H-10 sampai H-5 lebaran. Besarannya sama, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Pecat Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Rapid Antigen Bekas

Berita terkait

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

9 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

13 jam lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

16 jam lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

17 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

19 jam lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

20 jam lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

21 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

23 jam lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

1 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya