Terkini Bisnis: Erick Thohir Soal Dumping, THR dan Gaji ke-13 ASN
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 29 April 2021 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 29 April 2021 dimulai dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa hilirisasi ekonomi digital harus mendapat perhatian khusus untuk mengantisipasi pengembangan produk dalam negeri, termasuk mengantisipasi adanya dumping yang tidak sehat.
Kemudian informasi tentang THR dan gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan paling cepat pada H-10. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2021. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut.
1. Erick Thohir: UMKM Kita Hancur Lebur karena Dumping-dumping Tidak Terkendali
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan hilirisasi ekonomi digital merupakan satu dari 18 proyek strategis nasional yang akan dikerjakan kementeriannya pada 2022. Hilirisasi ekonomi digital, tutur Erick, harus memperoleh perhatian khusus untuk mendukung pengembangan produk dalam negeri—termasuk mengantisipasi adanya dumping yang tidak sehat.
“Hilirisasi ekonomi digital ini sekarang harus diantisipasi dengan adanya bitcoin, criptocurrency, dumping pricing di mana UMKM kita hancur lebur karena ada dumping-dumping tidak terkendali,” ujar Erick dalam rapat koordinasi pembangunan pusat 2021 yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 29 April 2021.
Dumping adalah praktik menjual barang ke negara lain dengan harga lebih murah untuk meningkatkan pangsa pasar. Praktik dumping yang tidak sehat acap membuat produk lokal kalah dengan impor sehingga tidak tercipta persaingan dagang yang adil.
Menurut Erick, dengan hilirisasi ekonomi digital, praktik dumping bisa dikendalikan. Tak hanya menekan risiko dari banjirnya produk asing murah, hilirisasi ekonomi digital diyakini bisa mendorong BUMN menjadi agregator atau tulang punggung untuk memperkuat industri-industri besar.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan soal pembagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara hingga pensiunan.
Beleid yang ditandatangani tersebut adalah Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Aturan itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun tahun 2021. Adapun THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan itu juga disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021."Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Lalu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.
Pencairan gaji ke-13 ini pun lebih cepat dari tahun lalu. Saat itu, pemerintah sudah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juli 2020. Tapi akhirnya batal dan digeser ke akhir tahun.
Dalam acara yang sama, Sri Mulyani pun juga mengumumkan rencana pembayaran THR 2021. Uang tunjangan ini akan cair lebih cepat, yaitu H-10 sampai H-5 lebaran. Besarannya sama, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Erick Thohir Akan Pecat Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Rapid Antigen Bekas