Buntut Alat Rapid Test Bekas, AP II Evaluasi Kerja Sama dengan Kimia Farma
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 28 April 2021 21:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus alat rapid test bekas kepada calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu yang diduga digunakan oleh petugas dari Kimia Farma Diagnostika--cucu usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk. berujung panjang.
Usai penangkapan empat petugas layanan rapid test tersebut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kemarin, PT Angkasa Pura II (Persero) melalui anak usahanya, PT Angkasa Pura Solusi, kini mengevaluasi kembali kontrak kerja sama dengan Kimia Farma dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan di bandara.
"Saat ini evaluasi yang kami lakukan termasuk mengenai keberlanjutan kerja sama. Jadi sementara layanan yang di bandara Kualanamu juga ditutup," kata Direktur Komersial PT Angkasa Pura Solusi, Yundriari Erdani Mitra, Rabu, 28 April 2021.
Yundriani menjelaskan saat ini mitra utama layanan kesehatan di bandara adalah Farmalab. Adapun, fasilitas kesehatan dari Kimia Farma Diagnostika juga ada di beberapa lokasi.
Adapun penangkapan petugas layanan rapid test di Bandara Kualanamu terjadi pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.45 WIB. Sebanyak empat petugas laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di lantai M Bandara.
Kondisi itu menyusul adanya informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.
<!--more-->
Kemudian anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dan melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, anggota Krimsus tersebut dipanggil dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sample darah, yang kemudian dimasukkan alat tes rapid test antigen ke dalam kedua lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel maka anggota Krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid test antigen. Setelah selang 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan juga positif.
Tak terima dengan hasil tes tersebut, berikutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara calon penumpang dan petugas layanan rapid test. Hal itu berujung pada pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Petugas Krimsus Poldasu kemudian mendapati barang bukti yakni ratusan alat yang dipakai untuk rapid test antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.
"Alat yang digunakan untuk pengambilan sample yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya," bunyi keterangan dari petugas Kimia Farma saat diinterogasi oleh anggota Krimsus Poldasu.
<!--more-->
Krimsus Poldasu kemudian membawa para petugas Kimia Farma berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah komputer sebanyak 2 unit, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini, menyatakan, pihaknya mendukung penuh investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib. .
Saat ini tengah dilakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dalam kasus ini. Oknum petugas layanan rapid itu, menurut Adil, sudah sangat merugikan perusahaan.
Hal tersebut juga sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Tindakan oknum petugas itu juga termasuk pelanggaran sangat berat.
BISNIS
Baca: Jika Petugas Terbukti Pakai Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Ada Sanksi Berat