Begini Penjelasan Anak Usaha Agung Podomoro Land Usai Digugat PKPU
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 28 April 2021 10:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinar Menara Deli, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, memberi penjelasan soal gugatan hukum yang diajukan oleh konsumen pemilik unit apartemen. Gugatan ini berkaitan dengan serah terima sisa unit apartemen pada tiga tower di proyek Podomoro City Deli Medan yang dikembangkan oleh Sinar Menara Deli.
Dalam penjelasannya, perusahaan berterima kasih kepada para konsumen yang memahami situasi dan sabar untuk menunggu serah terima unit. Sebab, pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan.
"Serah terima unit di tiga tower tadinya sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen," kata COO Podomoro City Deli Daniel Ongkowidjaja dikutip dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 28 April 2021.
Sebelumnya, Sinar Menara Deli mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 23 April 2021. Gugatan diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. Hari ini, sidang pertama pun akan digelar.
Daniel kemudian menjelaskan bahwa saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun.
<!--more-->
Tiga tower yang dimaksud yaitu Liberty, Lexington, dan Lincon. Dari ketiganya, perusahaan menyebut 174 unit sudah serah terima kepada konsumen. Lalu, 426 unit lagi sudah siap untuk serah terima dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Sementara, 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.
Adapun terkait gugatan tersebut, kuasa hukum Sinar Menara Deli dari kantor hukum Jasatama, yaitu Sukiran, sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan dapat dituntaskan.
Sukiran pun juga menyatakan bahwa konsumen dan Sinar Menara Deli sudah terkiat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan. Dalam klausul PPJB, sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban, baik pengembang dan pembeli.
Termasuk di dalamnya, denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan serah terima unit dengan besaran yang sudah ditentukan. PPJB ini disepakati dan diteken bersama oleh konsumen serta Sinar Menara Deli, anak usaha Agung Podomoro Land tersebut. Sehingga, masalah yang terjadi tetap akan mengacu pada PPJB ini.
Baca: Anak Usaha Agung Podomoro Land Digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Medan