Ini Beda Aturan Penumpang Pesawat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Jumat, 23 April 2021 10:02 WIB

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 23 Desember 2020. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta menyatakan puncak arus mudik Natal 2020 dengan pesawat terjadi pada, Rabu (23/12/2020) dengan jumlah penumpang 85.000 orang dengan penumpang terbanyak tujuan Bali, Medan. Manado, Surabaya dan Makasar. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperketat perjalanan jarak jauh menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan dengan maskapai penerbangan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Sementara itu, masa peniadaan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, seperti aturan yang telah diputuskan sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini ialah hasil survei pasca-penetapan larangan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan. "Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik idul fitri," ujar Wiku, Kamis, 22 April 2021.

Berikut ini bedanya aturan saat pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran.

1. Aturan pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)

Advertising
Advertising

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan .

- Penumpang angkutan umum mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian e-HAC bagi penumpang pesawat bersifat wajib.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-17 Mei)

- Kementerian Perhubungan menutup seluruh moda angkutan, termasuk pesawat, yang membawa penumpang reguler.

- Ada pengecualian untuk masyarakat dengan keperluan khusus. Pengecualian berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internasional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

Pengecualian juga berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

-Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

- Badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

- Tiap-tiap bandara akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.

Baca: Sektor Transportasi Tertekan, Kadin Minta Larangan Mudik 2021 Ditinjau Kembali

Berita terkait

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

5 jam lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

8 jam lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

2 hari lalu

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

Berikut ini enam tips yang dapat dilakukan sebelum dan saat liburan bersama anak penyandang autisme

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

2 hari lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

2 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya