5 Hal Penting tentang Pengetatan Perjalanan Menjelang Larangan Mudik Lebaran

Jumat, 23 April 2021 08:04 WIB

Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan, menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.

Berikut ini adalah sejumlah hal mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut.

1. Diberlakukan dua kali

Pengetatan diberlakukan dua kali. Pertama dilakukan H-14 peniadaan mudik, atau 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

2. Berdasarkan survei

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.

"Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.

3. Aturan perjalanan

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

<!--more-->

Pelaku perjalanan juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.

4. Pengisian e-HAC

Satgas mengimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.

Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

5. Surat izin perjalanan

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan.

Mereka adalah masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik di masa larangan mudik diberlakukan. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.

CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA

Baca: Sektor Transportasi Tertekan, Kadin Minta Larangan Mudik 2021 Ditinjau Kembali

Berita terkait

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

22 jam lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

23 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

8 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

8 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

9 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

10 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

10 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

10 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

10 hari lalu

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.

Baca Selengkapnya