Terpopuler Bisnis: BLT UMKM hingga Aturan Perjalanan Menjelang Larangan Mudik
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 23 April 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 22 April 2021, dimulai dari pendaftaran BLT UMKM 2021 kembali dibuka hingga aturan perjalanan penumpang jarak jauh diperketat menjelang larangan mudik.
Adapula berita tentang Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat target nol emisi karbon dan berita tentang Satgas Waspada Investasi menyebut pengelola pinjaman online atau pinjol ilegal kerap mengganti-ganti nama.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya
Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 kembali dibuka. Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM pada 15 April 2021, ada beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021. Informasi ini diberikan untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul, di antaranya yaitu:
1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.
3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat target nol emisi karbon atau net zero emission yang semula diharapkan tercapai pada 2060. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, tutur Luhut, ialah meningkatkan bauran energi baru terbarukan atau EBT.
“Kita tidak terlalu lama lagi akan meninggalkan energi fosil dan kita akan masuk ke EBT untuk menghindari pemanasan bumi. Target ini kita dorong sehingga sebisa mungkin lebih cepat dari target 2060,” ujar Luhut dalam acara konferensi pers virtual Grab Langkah Hijau pada Kamis, 22 April 2021.
Pemerintah menargetkan bauran EBT pada 2025 mencapai 23 persen atau 24 ribu Megawatt. Target itu akan terus naik hingga mencapai 38 ribu Megawatt pada 2035. Saat ini, pemanfaatan EBT baru mencapai 10,5 Gigawatt atau 11,5 persen.
Bauran EBT didorong untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius. Untuk mencapai target nol emisi, pemerintah menjalin kerja sama dengan beberapa stakeholders, seperti Grab Indonesia. Perusahaan multi-aplikasi penyedia jasa pengantaran penumpang itu sudah memiliki beberapa program untuk mengkampanyekan isu lingkungan hijau, seperti mengoperasikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB.
"Kami menyambut baik program Grab ini dan mengajak masyarakat Indonesia beralih ke gaya hidup lebih berkelanjutan, seperti menetralkan jejak karbon dan daur ulang sampah, sehingga semakin banyak orang peduli dan tergugah untuk jaga bumi,” kata Luhut.
Grab Indonesia mencatat jumlah kendaraan listrik yang beroperasi sudah mencapai 7.500 unit dan tersebar di seluruh wilayah operasi perusahaan. Pengoperasian KBLBB oleh Grab, tutur Luhut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Blokir Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Besok Muncul dengan Nama Berbeda
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pengelola fintech peer to peer lending atau pinjaman online atau pinjol ilegal kerap mengganti-ganti nama jika operasi mereka ketahuan kemudian diblokir oleh pemerintah.
Persoalan itu menjadi salah satu tantangan SWI OJK dalam memberantas pinjaman online ilegal sampai ke akar-akarnya sebab menawarkan pinjaman melalui media sosial atau platform digital lainnya.
"SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal. Tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda," kata Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Kerja Satgas SWI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksanakan OJK Sulteng di Kota Palu, Rabu 21 April 2021.
Upaya yang dilakukan SWI saat ini yakni melakukan patroli cyber untuk mencari fintech ilegal kemudian lansung memblokir jika ketahuan perusahaan tersebut ilegal.
Selanjutnya mengedukasi masyarakat agar tahu dan waspada sehingga tidak tergiur penawaran pinjaman online ilegal.
"Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online dan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Aturan Perjalanan Penumpang Jarak Jauh Diperketat Menjelang Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi aturan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diperketat menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Menurut adendum, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1x2 jam.
“Masa berlaku rapid test (tes kesehatan untuk Covid-19) satu hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis, 22 April 2021.
Sementara itu, masa peniadaan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021 seperti aturan yang telah diputuskan sebelumnya. “Hari ini belum berlaku (peniadaan mudik),” kata Budi Setiyadi.
Berikut ini ketentuan rinci dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.